LUBUKLINGGAU–Peternakan ayam dengan kapasitas 3. 500 ribu ekor milik Joni di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, meresahkan warga. Menurut warga sekitar, perusahaan ternak ayam ini sudah beroperasi empat tahun lebih. Setiap melakukan pembongkaran kotoran ternak selalu menimbulkan lalat dan bau tidak sedap. “Mereka hanya memberikan obat penangkal lalat di sekitar peternakan saja, sementara warga harus menangung bau dan lalat yang berterbangan akibat usaha ternak itu,” keluh salah seorang warga Kelurahan Jogoboyo minta namanya tidak dikorankan, Selasa (25/1) kepada koran ini.
Selain itu, menurut sumber tadi, lokasi ternak ayam potong milik Jon sudah tidak pantas berdiri karena berada di sekitar pemukiman warga. Hal ini membuat warga resah karena telah menyebabkan beberapa anak sakit akibat bau dan lalat yang berterbangan.
“Perusahaan ternak ayam tidak pantas lagi berada di sekitar pemukiman masyarakat karena meresahkan warga. Ditambah lagi sesuai peraturan Menteri Pertanian Nomor : 333/kpts/PD.420/2005 disebutkan bahwa lokasi harus berjarak minimal 2000 meter dari pemukiman warga. Sementara peternak ayam ini berada di pemukiman warga,” jelasnya.
Ia berharap kepada Pemkot Lubuklinggau dan instansi berwenang untuk dapat memberikan wejangan pada pemilik ternak tersebut. Karena sudah melanggar peraturan dan per undang undangan dan juga meresahkan warga.
Sementara Joni, pemilik peternakan ketika dikonfirmasi tak menampik adanya penyebaran lalat dari kadang ayam miliknya. Namun ia mengaku siklus lalat yang berterbangan tidak berlangsung lama.
Ditambahkan Joni, lalat di sekitar kandang ayam miliknya merupakan lalat pindahan dari kandang ternak ayam tidak jauh dari lokasi kandang ayam miliknya.
“Setiap panen mulai dari kotoran ayam, box ayam, hingga kandang kita semprot menggunakan obat Agita khusus untuk membasmi lalat,” jelas Joni.
Terpisah Lurah Jogoboyo, Nurhasanah mengaku belum menerima keluhan dari warga adanya indikasi penyebaran lalat di RT 02, Kelurahan Jogoboyo. “Jika memang ada indikasi tersebut kita akan menyikapinya sesuai dengan prosedur,” ungkap Nurhasanah menambahkan kepada salah satu bawahannya untuk mengecek langsung ke lapangan.
Menurut Nurhasanah, biasanya jika ada masalah polusi udara yang membuat warga resah maka RT setempat langsung menginformasikan kepada pihak kelurahan. “Jadi kami belum mengetahui sebenarnya. Besok (hari ini) kita lakukan kroscek langsung ke lapangan,” pungkasnya.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau, Bahrudin MS melalui Kasi Pengeolahan Data dan Pemeriksaan Izin, Asep Herdiana saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum menerbitkan izin usaha peternakan ayam di Kelurahan Jogoboyo. Alasannya ternak ayam tersebut belum mendapat persetujuan dari warga sekitar.
“Niat mereka untuk mengurus izin ada, hanya saja terkendala tidak ada persetujuan warga sebab menimbulkan bau dan banyak lalat,” katanya.
Menurut Asep, pihak perizinan Kota Lubuklinggau sudah beberapa kali meninjau lokasi kandang ayam. Tujuannya untuk memastikan apakah pengusaha sudah mengikuti ketentuan seperti direkomendasikan Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kota Lubuklinggau saat tim perizinan melakukan pemeriksaan lokasi usaha.
Adapun rekomendasi dari Diskanak yakni pengusaha mesti menjaga kebersihan di sekitar kandang. “Seperti masalah kotoran ternak jangan sampai menumpuk di bawah kandang. Kemudian harus sering disemprot obat sehingga tidak ada lalat. Namun berdasarkan pemantauan kami beberapa bulan lalu, tampaknya masih belum memenuhi seperti direkomendasikan,” pungkasnya. (09/02)
Selain itu, menurut sumber tadi, lokasi ternak ayam potong milik Jon sudah tidak pantas berdiri karena berada di sekitar pemukiman warga. Hal ini membuat warga resah karena telah menyebabkan beberapa anak sakit akibat bau dan lalat yang berterbangan.
“Perusahaan ternak ayam tidak pantas lagi berada di sekitar pemukiman masyarakat karena meresahkan warga. Ditambah lagi sesuai peraturan Menteri Pertanian Nomor : 333/kpts/PD.420/2005 disebutkan bahwa lokasi harus berjarak minimal 2000 meter dari pemukiman warga. Sementara peternak ayam ini berada di pemukiman warga,” jelasnya.
Ia berharap kepada Pemkot Lubuklinggau dan instansi berwenang untuk dapat memberikan wejangan pada pemilik ternak tersebut. Karena sudah melanggar peraturan dan per undang undangan dan juga meresahkan warga.
Sementara Joni, pemilik peternakan ketika dikonfirmasi tak menampik adanya penyebaran lalat dari kadang ayam miliknya. Namun ia mengaku siklus lalat yang berterbangan tidak berlangsung lama.
Ditambahkan Joni, lalat di sekitar kandang ayam miliknya merupakan lalat pindahan dari kandang ternak ayam tidak jauh dari lokasi kandang ayam miliknya.
“Setiap panen mulai dari kotoran ayam, box ayam, hingga kandang kita semprot menggunakan obat Agita khusus untuk membasmi lalat,” jelas Joni.
Terpisah Lurah Jogoboyo, Nurhasanah mengaku belum menerima keluhan dari warga adanya indikasi penyebaran lalat di RT 02, Kelurahan Jogoboyo. “Jika memang ada indikasi tersebut kita akan menyikapinya sesuai dengan prosedur,” ungkap Nurhasanah menambahkan kepada salah satu bawahannya untuk mengecek langsung ke lapangan.
Menurut Nurhasanah, biasanya jika ada masalah polusi udara yang membuat warga resah maka RT setempat langsung menginformasikan kepada pihak kelurahan. “Jadi kami belum mengetahui sebenarnya. Besok (hari ini) kita lakukan kroscek langsung ke lapangan,” pungkasnya.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau, Bahrudin MS melalui Kasi Pengeolahan Data dan Pemeriksaan Izin, Asep Herdiana saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum menerbitkan izin usaha peternakan ayam di Kelurahan Jogoboyo. Alasannya ternak ayam tersebut belum mendapat persetujuan dari warga sekitar.
“Niat mereka untuk mengurus izin ada, hanya saja terkendala tidak ada persetujuan warga sebab menimbulkan bau dan banyak lalat,” katanya.
Menurut Asep, pihak perizinan Kota Lubuklinggau sudah beberapa kali meninjau lokasi kandang ayam. Tujuannya untuk memastikan apakah pengusaha sudah mengikuti ketentuan seperti direkomendasikan Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kota Lubuklinggau saat tim perizinan melakukan pemeriksaan lokasi usaha.
Adapun rekomendasi dari Diskanak yakni pengusaha mesti menjaga kebersihan di sekitar kandang. “Seperti masalah kotoran ternak jangan sampai menumpuk di bawah kandang. Kemudian harus sering disemprot obat sehingga tidak ada lalat. Namun berdasarkan pemantauan kami beberapa bulan lalu, tampaknya masih belum memenuhi seperti direkomendasikan,” pungkasnya. (09/02)
0 komentar