Abdullah : Jika Taruhan Berarti Judi
Permainan ketangkasan di eks Makompi AJYP 141 menuai kontroversi di masyarakat. Tentu ini berkaitan benarkah permainan itu berbau judi atau tidak? Berikut laporannya.
Tim Linggau Pos, Lubuklinggau
PEMICU kontroversi ini tak lain hasil inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan Dandim 0406 Mura, Letkol Inf Nico Fahrizal bersama Kapolres Lubuklinggau AKBP Takwil Ichsan, Minggu (16/1) lalu. Mereka melihat aktivitas permainan di eks Makompi AJYP 141 hingga menyatakan bahwa permainan itu bukan judi.
Statement ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat kota berslogan “Sebiduk Semare”. Apalagi lebih kurang satu bulan, lapangan eks Makompi AJYP 141 dimanfaatkan pelaku usaha untuk membuka permainan bola gelinding.
Secara kasat mata permainan ini dilakukan dengan membeli kupon seharga Rp 500 per kupon atau Rp 5.000 per kupon. Selanjutnya, pengunjung bisa langsung melakukan pelemparan bola. Bola akan menggelinding menuju angka-angka yang terkadang bisa membuat pemain lantas ketagihan. Jika pada pelemparan bola gelinding yang pertama belum berhasil, pemain akan terus mencoba. Demikian halnya jika pemain sudah berhasil meraih hadiah akan kecanduan untuk melakukan permainan selanjutnya.
Hanya saja, dalam hal ini hadiah yang diberikan bukan berupa uang tunai melainkan rokok, gula, minyak goreng kemasan, Molto, sarden, atau minuman soft drink.
Kenapa permainan ini tidak masuk kategori judi? Demikian sepenggal pertanyaan yang disampaikan masyarakat menyikapi kondisi tersebut.
Menurut KUHP karangan Andi Hamzah pasal 303 KUHP ayat 3 dijelaskan, yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya
Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau, H Abdullah Matcik mengatakan, perlu adanya tindak lanjut khusus untuk memastikan permainan tersebut judi atau bukan.
Hanya saja, jika di dalamnya terjadi pertaruhan maka dalam hukum fiqih, jelas hal tersebut termasuk dalam kategori judi.
Abdullah Matcik menjelaskan, dalam hukum fiqih setiap permainan yang pesertanya dihadapkan kepada dua pilihan, yaitu untung atau rugi, maka itulah judi.
Dalam Al-Majma’ al-Fikih al-Islami juga mengatakan, “Setiap peserta dihadapkan kepada dua pilihan, untung dengan mendapatkan hadiah atau rugi karena kehilangan uang yang telah diserahkan, inilah tolak ukur taruhan yang haram.” (Taudhih Al-Ahkam: 4/351).
Oleh sebab itu jelas bahwa judi adalah taruhan yang terlarang (Gimar) yaitu segala permainan atau transaksi yang mengandung dua kemungkinan, antara untung atau rugi. Sedangkan jika kemungkinan yang ada adalah antara untung atau tidak rugi, maka bukan termasuk judi.
“Sebenarnya kalau dinalar berjudi memang merugikan karena secara matematika peluang untuk menang berjudi itu sangat kecil, apalagi kalau pemainnya banyak. Memang banyak alasan logis (dan ilmiah) di balik larangan maupun anjuran dalam agama Islam,” jelas Abdullah Matcik.
Secara kasat mata, lanjutnya, permainan itu murni judi karena ada pertaruhan didalamnya. Hanya saja imbalan yang diberikan bukan berupa uang tapi rokok. Dalam Islam yang namanya pertaruhan berarti judi. Judi bisa merusak akhlak dan moral masyarakat.
Ia berharap, pemerintah bekerja sama dengan pihak berwenang segera menelisik kegiatan ini. Dengan cara membasmi segala bentuk perjudian termasuk sabung ayam yang mengandung unsur judi.
Untuk menanggapi laporan keresahan masyarakat terhadap kondisi ini, MUI akan terjun langsung ke lokasi. (*)
0 komentar