SELANGIT–Anggota Satuan Narkoba Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil menemukan ladang ganja seluas 1 Hektar (Ha) di wilayah hutan Ulu Air Makut, Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura. Saat melakukan penggerbekan, polisi berhasil mengamankan empat tersangka diduga kuat sebagai sindikat pemasok dan pengedar ganja diwilayah Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau. Empat tersangka tersebut yakni, M Dina alias Dina Boy (32), Antoni alias Anton (32), Ali (31) dan Karini (60), semuanya warga Desa Muara Nilau.
Tersangka Dina Boy, Anton, Ali dibekuk anggota tim II gabungan Polres Lubuklinggau dibantu Polsek Terawas dan Polsek Karang Jaya di kediamannya, Senin (25/1) sekitar pukul 23.45 WIB. Saat penggerebekan, polisi hanya menemukan Barang Bukti (BB) di rumah Dina Boy berupa alat sabu lengkap.
Sementara tim I yang bergerak ke ladang ganja lebih kurang 4 jam dari kediaman tersangka, berhasil membekuk Karini ketika sedang tidur di pondok. Saat digeledah, petugas menemukan senjata api (Senpi) laras panjang rakitan milik Dina Boy. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan BB yaitu 3 batang tanaman ganja dan 10 batang ganja kering serta Senpi rakitan laras panjang diamankan di Mapolres Mura.
Kapolres Mura, AKBP Imam Sachoroni melalui Kasat Narkoba, AKP Edwartu kepada wartawan koran ini, tadi malam mengungkapkan ladang ganja tersebut ditemukan di kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
“Ganja tersebut sudah dipanen sekitar seminggu lalu dan sudah diedarkan Anton dan dibeli Dina Rp 300 ribu per ons ganja kering. Dina ke Lubuklinggau mengedarkan barang setan tersebut Rp 350 ribu ke orang tidak dikenal,” jelas Edwartu.
Selain menemukan BB di lahan bekas lokasi penanaman ganja, sambung Eduartu, polisi mengamankan BB berupa satu buah Senpi rakitan laras panjang dan alat lengkap hisap sabu-sabu. “Kami masih mengembangkan penemuan ladang ganja ini dan mengejar pelaku yang terlibat,” tambahnya.
Menurut Eduartu, dalam kasus ini tersangka akan dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(01)
Tersangka Dina Boy, Anton, Ali dibekuk anggota tim II gabungan Polres Lubuklinggau dibantu Polsek Terawas dan Polsek Karang Jaya di kediamannya, Senin (25/1) sekitar pukul 23.45 WIB. Saat penggerebekan, polisi hanya menemukan Barang Bukti (BB) di rumah Dina Boy berupa alat sabu lengkap.
Sementara tim I yang bergerak ke ladang ganja lebih kurang 4 jam dari kediaman tersangka, berhasil membekuk Karini ketika sedang tidur di pondok. Saat digeledah, petugas menemukan senjata api (Senpi) laras panjang rakitan milik Dina Boy. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan BB yaitu 3 batang tanaman ganja dan 10 batang ganja kering serta Senpi rakitan laras panjang diamankan di Mapolres Mura.
Kapolres Mura, AKBP Imam Sachoroni melalui Kasat Narkoba, AKP Edwartu kepada wartawan koran ini, tadi malam mengungkapkan ladang ganja tersebut ditemukan di kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
“Ganja tersebut sudah dipanen sekitar seminggu lalu dan sudah diedarkan Anton dan dibeli Dina Rp 300 ribu per ons ganja kering. Dina ke Lubuklinggau mengedarkan barang setan tersebut Rp 350 ribu ke orang tidak dikenal,” jelas Edwartu.
Selain menemukan BB di lahan bekas lokasi penanaman ganja, sambung Eduartu, polisi mengamankan BB berupa satu buah Senpi rakitan laras panjang dan alat lengkap hisap sabu-sabu. “Kami masih mengembangkan penemuan ladang ganja ini dan mengejar pelaku yang terlibat,” tambahnya.
Menurut Eduartu, dalam kasus ini tersangka akan dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(01)
0 komentar