LUBUKLINGGAU–Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2010 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet (SBW) hingga kini belum diterapkan Pemkot Lubuklingggau. Berdasarkan Perda tersebut izin usaha SBW dikelola Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau, Bahruddin MS dikonfirmasi koran ini mengakui pihaknya belum melaksanakan Perda SBW. Ia mengaku sekarang ini sedang menyiapkan keputusan walikota tentang tim penilai izin SBW. Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat 2 dalam hal permohonan izin usaha dinyatakan lengkap, akan dilakukan penilaian atau penelitian oleh tim penilai yang dibentuk dengan keputusan walikota. “Kami sedang menyiapkan SK tim sebagai dasar hukum dalam menjalankan tugas,” jelas Bahruddin, Rabu (27/1).
Ia juga tidak menampik kalau KPP belum melakukan pendataan jumlah penangkaran SBW di Kota Lubuklinggau. Demikian juga sosialisasi kepada pengusaha SBW terkait akan diberlakukan Perda Izin Usaha SBW. “Kita akui belum dengan pertimbangan sebelum Perda dibuat Pemkot sudah melakukan pendataan. Demikian juga soal sosialisasi kepada pengusaha SBW belum dilakukan alasannya sebelumnya juga sudah sering diundang Pemkot bahwa akan ada Perda SBW. Tapi nanti setelah ada SK kita akan turun kelapangan sosialisasi sekaligus melakukan pendataan,” paparnya.
Namun demikian, lanjutnya, KPP hanya menerbitkan izin soal penarikan pajak SBW dilakukan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Lubuklinggau. Hal itu sesuai Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Pajak SBW.
“Kami menerbitkan izin tentu setelah ada rekomendasi dari tim. Jika tim memutuskan belum cukup syarat atau tidak layak maka kami tidak menerbitkan izin,” jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan pasal 8 ayat 3 Perda Nomor 16 tahun 2010 tentang Izin Usaha SBW, tim penilai terdiridari Dinas Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan (DTPPK), DPPKA, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kantor Lingkungan Hidup (KLH), KPP, Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau.
Sedangkan syarat untuk memperoleh izin usaha SBW berdasarkan pasal 6 ayat 2, permohonan izin usaha disampikan secara tertulis kepada walikota melalui kantor pelayanan perizinan dengan melampirkan.
Huruf (a), identitas pemohon, (b) pernyataan tidak keberatan dari tetangga kiri, kanan, muka dan belakang di lokasi tempat usaha yang diketahui oleh lurah camat setempat. Huruf (c), status tanah/lokasi usaha, (d) luas areal pemanfaatan tempat usaha, (e) izin gangungan dan izin mendirikan bangunan (IMB,red), jika lokasi usaha di luar habibat alami. (F) gambar situasi rencana lokasi tempat usaha dan menyebutkan fungsi banguan tersebut. (G) nomor pokok wajib pajak (NPW), tanda pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir. Huruf (i) uraian singkat rencana kegiatan usaha SBW. (j) surat pernyataan bahwa pemohon akan mempekerjakan masyarakat setempat. (K) dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan, red) atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup. Akta pendirian jika pemohon adalah badan hukum. Dan (m) dalam hal permohonan perpanjangan izin usaha melampirkan tanda bukti pelunasan pembayaran pajak pengambilan SBW. (02)
Ia juga tidak menampik kalau KPP belum melakukan pendataan jumlah penangkaran SBW di Kota Lubuklinggau. Demikian juga sosialisasi kepada pengusaha SBW terkait akan diberlakukan Perda Izin Usaha SBW. “Kita akui belum dengan pertimbangan sebelum Perda dibuat Pemkot sudah melakukan pendataan. Demikian juga soal sosialisasi kepada pengusaha SBW belum dilakukan alasannya sebelumnya juga sudah sering diundang Pemkot bahwa akan ada Perda SBW. Tapi nanti setelah ada SK kita akan turun kelapangan sosialisasi sekaligus melakukan pendataan,” paparnya.
Namun demikian, lanjutnya, KPP hanya menerbitkan izin soal penarikan pajak SBW dilakukan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Lubuklinggau. Hal itu sesuai Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Pajak SBW.
“Kami menerbitkan izin tentu setelah ada rekomendasi dari tim. Jika tim memutuskan belum cukup syarat atau tidak layak maka kami tidak menerbitkan izin,” jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan pasal 8 ayat 3 Perda Nomor 16 tahun 2010 tentang Izin Usaha SBW, tim penilai terdiridari Dinas Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan (DTPPK), DPPKA, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kantor Lingkungan Hidup (KLH), KPP, Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau.
Sedangkan syarat untuk memperoleh izin usaha SBW berdasarkan pasal 6 ayat 2, permohonan izin usaha disampikan secara tertulis kepada walikota melalui kantor pelayanan perizinan dengan melampirkan.
Huruf (a), identitas pemohon, (b) pernyataan tidak keberatan dari tetangga kiri, kanan, muka dan belakang di lokasi tempat usaha yang diketahui oleh lurah camat setempat. Huruf (c), status tanah/lokasi usaha, (d) luas areal pemanfaatan tempat usaha, (e) izin gangungan dan izin mendirikan bangunan (IMB,red), jika lokasi usaha di luar habibat alami. (F) gambar situasi rencana lokasi tempat usaha dan menyebutkan fungsi banguan tersebut. (G) nomor pokok wajib pajak (NPW), tanda pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir. Huruf (i) uraian singkat rencana kegiatan usaha SBW. (j) surat pernyataan bahwa pemohon akan mempekerjakan masyarakat setempat. (K) dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan, red) atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup. Akta pendirian jika pemohon adalah badan hukum. Dan (m) dalam hal permohonan perpanjangan izin usaha melampirkan tanda bukti pelunasan pembayaran pajak pengambilan SBW. (02)
0 komentar