MUSI RAWAS–Pemkab Musi Rawas (Mura), Kamis (13/1) menyataan sikap dan pandangan hukum terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau No.05/PDT.G/2010/PN.LLG. Pernyataan tersebut menyikapi hasil putusan sidang tentang perkara sengketa Suban IV.
Kabag Hukum Setda Mura, Nawawi mengatakan pihaknya seyogyanya telah berupaya meminta pandangan dari akademisi Unsri dan UII terhadap putusan sidang perkara Suban IV. Dari hasil kajian akademisi ini akan menentukan langkah perlawanan Pemkab Mura dalam mempertahankan tapal batas Suban IV. Dimana keputusan PN Lubuklinggau dapat diartikan sebagai suatu keadaan sekaligus peluang besar.
“Kendati kedua pihak penggugat dan tergugat dinyatakan tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang,” ujar Nawawi ketika itu di PN kepada wartawan koran ini kemarin.
Berdasarkan hal tersebut dan memperhatikan kajian akademis dari tim pakar dari Fakultas Hukum Unsri Palembang, yang komprehenshif terhadap putusan PN, maka hari 13 sejak pembacaan putusan PN tanggal 30 Desember 2010 merupakan momentum bagi Pemkab Mura menyatakan sikap dan pandangan hukum ke PN Lubuklinggau. Pernyataan sikap dan pandangan Pemkab Mura, kemarin terdapat enam poin.
Pertama, Pemkab Mura akan tetap menjadi pelopor dalam menjunjung tinggi hokum sebagai penglima the supremacy of law dan nilai-nilai demokrasi. Sehingga putusan PN yang mengandung kebenaran dan keadilan termasuk dalam hal ini putusan PN Lubuklinggau telah menjadi realita yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Kedua, PN juga menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Onvanklijk verklaard merupakan putusan akhir yang meniadakan upaya hukum (inkracht) bagi Pemkab Mura, melainkan memberikan peluang besar dalam menuntut hak-hak dan kewenangan melalui jalur hukum yang benar, adil dan damai bagi upaya mensejahtrakan masyarakat Kabupaten Mura.
Ketiga, Pemkab Mura menyadari penuh adanya pilihan upaya hukum yakni melakukan banding atau Appeal ke pengadilan tinggi di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Keempat, Pemkab Mura nanti akan mengambil sikap terhadap putusan dengan mengajukan gugatan baru yang lebih visioner dan menjanjikan.
Kelima, Pemkab Mura menghimbau kepada seluruh jajaran aparat pemerintahan, sipil dan militer serta DPRD Kabupaten Mura, LSM Organisasi Sosial Masyarakat untuk tetap bekerjasama. Dan terakhir, Pemkab Mura akan menyusun kontruksi gugatan baru atau Aksenminasi dan akan menyempurnakan dan mengajukan gugatan kembali ke PN Lubuklinggau. (09)
0 komentar