LUBUKLINGGAU–Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Ahmad Husaini (39), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (19/1). Jalannya sidang mantan oknum Bendahara Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (KPAD) Mura kemarin, membuat majelis hakim geram. Pasalnya, dari lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fredy F Simanjuntak, memberikan pernyataan tidak masuk akal. Sidang dimulai pukul 11.00 WIB diketuai hakim Sabaruddin dengan anggota hakim Harun dan hakim Moris Sihombing dibantu Panitera Pengganti (PP) Hamid. Kelima saksi diperiksa hakim tersebut yakni, Adi Chandra, Rosaidi Samsuri, Atika, Taufiq dan Abdul Haris Fadilah selaku Direktur CV Putri Kembar.
Dihadapan majelis hakim, saksi Adi Chandra yang merupakan Ketua Panitia Pengadaan Barang, menyatakan dalam penetapan ketua tidak ada musyawarah antara terdakwa dan saksi. Dalam kesempatan tersebut dirinya mengaku, terdapat lima kegiatan dengan rincian, tiga kegiatan Penunjukan Langsung (PL) dan dua dalam bentuk tender. Dari penandatangan kegiatan tersebut, dirinya hanya menerima honor Rp 238.000.
Selain itu, dihadapan hakim dirinya juga tidak mengetahui program yang akan dilaksanakan. Namun dirinya hanya menandatangani saja document yang diberikan.
Saat ditanya hakim siapa yang mentukan dirinya sebagai ketua? Saksi mengaku penetapan ketua panitia pengadaan bukan berdasarkan atas surat melainkan langsung ditunjuk dan tanpa musyawarah.
Setelah terdakwa membantah, dirinya kemudian mengaku pada 11 Mei 2009 terdapat surat permintaan ketua pengadaan barang dan jasa dari kepala dinas perpustakaan dan arsip daerah. Sedangkan Rosaidi Samsuri selaku anggota panitia pemeriksaan barang, menerima honor dari kegiatan tersebut. Lalu Atika yang merupakan istri dari Abdul Haris Fadilah Direktur CV Putri Kembar hanya menerima berapa persen dari kegiatan yang dicairkan melalui rekening Darna istri mantan Kepala Dinas Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi daerah hingga.
Selanjutnya saksi Taufik dihadapan hakim mengaku tidak mengetahui banyak mengenai permasalahan tersebut. Dipenghujung sidang saksi terakhir Abdul Haris Fadilah juga mengaku tidak mengetahui banyak mengenai dokumen lelang dan dokumen kontrak. Sebab menurutnya yang bekerja selama ini adalah Atika istrinya.
Selain itu saksi Abdul Haris Fadilah mengakui yang menjalani CV adalah istrinya, termasuk yang menandatangani kontrak. “Istri yang kerja selama ini. Jadi saya tidak banyak mengetahui kemana dana tersebut dicairkan,” ucapnya di hadapan hakim.(09)
0 komentar