Image Hosting
Image Hosting

Gayus Seret Agen CIA

Kamis, 20 Januari 2011

Divonis 7 Tahun Penjara

JAKARTA–Terdakwa mafia pajak dan hukum Gayus Tambunan hanya dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 20 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. “Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan ditetapkan hukuman pidana 7 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Menurut Albertina HO, hal-hal yang meringankan Gayus yakni belum pernah dihukum dan memiliki anak-anak yang masih kecil. “Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan program penyelengaraan pemerintahan yang bersih dari KKN, serta sebagai PNS pada Ditjen Pajak menghambat pemasukan pajak untuk pembangunan nasional,” tegasnya.
Gayus didakwa dengan empat pasal berlapis. Pertama Gayus dijerat dengan pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor). Dia diduga memperkaya diri sendiri.
Kedua, menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Dia dituding menyuap penyidik Mabes Polri M Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani. Ketiga, Gayus dijerat pasal 6 ayat 1 UU Tipikor karena memberikan uang USD 40.000 kepada Hakim Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
Keempat, Gayus dijerat dengan pasal 22 Jo pasal 28 UU Tipikor.
Usai sidang, Gayus memenuhi janjinya untuk buka- bukaan. Ia mengungkapkan peran Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana. Ia mengaku kecewa terhadap Satgas PMH, khususnya Denny Indrayana, Mas Ahmad Santosa, dan Ketua PPATK Yunus Husein.
Saat berpidato secara tertulis di ruang sidang PN Jaksel, dia menyebut otak pemalsuan paspornya, John Jerome Grice.
“Berdasar cerita John Grace pada saya, John Grice bilang dia adalah agen CIA yang semua kegiatannya diketahui dan direstui oleh salah seorang anggota Satgas (Pemberantasan Mafia Hukum),” ujar Gayus .
Oleh Mabes Polri, John Jerome disebut sebagai otak pemalsuan paspor. Dia adalah warga AS yang dinyatakan buron. Polri menyebut, Gayus mengeluarkan Rp 900 juta atau US$ 100 ribu untuk membuat paspor dengan nama Sony Laksono.
“Satgas mengalihkan isu kepada mafia pajak dan mengalihkan dari mafia hukum Cirus Sinaga. Satgas mengungkap kepergian saya, dan Denny mengupload gambar di twitternya tetapi tidak ke Cirus Sinaga karena khawatir terbongkarnya kasus Antasari,” terang Gayus.
Cirus Sinaga namanya disebut-sebut berkali-kali dalam persidangan. Dia ditengarai terkait dalam rekayasa kasus Gayus. Namun jaksa yang juga menjadi ketua tim kasus Antasari Azhar itu masih berstatus saksi, polisi mengaku belum menemukan bukti keterlibatan kasus Gayus.
“Denny menyarankan saya bertemu Buyung, namun bermanuver dengan menyerang Ical, bukannya membongkar Cirus. Itu justru merugikan saya dan pengacara,” terangnya.
Gayus juga menuturkan, sebelumnya dia telah tiga kali bertemu Denny pada 18, 22, 24 Maret, selama pertemuan Denny berulang kali bicara, kalau bisa kasus mafia hukum dipegang KPK.”Karena Denny tidak percaya Mabes Polri,” urainya.
Dia mengaku kepergiannya ke Singapura setelah disuruh Denny agar tidak dijadikan korban bersama Andi Kosasih. “Saya disuruh Denny menunggu Haposan ditangkap, kalau Haposan sudah ditangkap saya akan dijemput dan dibawa ke Indonesia, uang Rp 50 miliar juga tidak pernah saya sebutkan dari mana, tapi Satgas yang menyebutkan dari Bakrie Group,” tutupnya.
Bahkan tidak hanya itu, Gayus Tambunan menuding Sekretaris Satgas Pemberantasan Korupsi Denny Indrayana telah mengintimidasi sang istri, Milana Anggraeini. Denny memaksa Milana untuk mengaku Gayus bertemu Aburizal Bakrie di Bali.
“Dia (Denny) tidak hanya minta istri saya jujur tetapi juga mengintimidasi istri saya,” kata Gayus
Menurut dia, Denny juga tidak menaruh empati terhadap Milana.
“Bukannya empati terhadap seorang perempuan yang suami di penjara, mengurus anak yang masih kecil-kecil tetapi malah memaksa agar istri saya bilang saya ketemu Ical di Bali. Kalau nggak ketemu apa harus bilang ketemu?” papar Gayus dengan suara tercekat dan mata berkaca-kaca ini.
Saat bertemu di Singapura, kata Gayus, Denny semula berjanji apabila Gayus membongkar kasus mafia pajak maka akan dibantu sebagai whistle blower.
“Kenyataannya Denny memojokkan saya terus menerus dan menjadikan saya sebagai alat politik,” ujar Gayus.

* Tak Paham Soal Jerome Agen CIA

Gayus Tambunan menyebut otak pemalsuan paspornya, John Jerome Grice, adalah agen CIA yang kegiatannya diketahui salah seorang anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Namun soal ini, Satgas menyatakan tidak paham.“Saya nggak tahu CIA. Nggak paham,” ujar anggota Satgas, Mas Ahmad Santosa,di Istana Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (19/1).
Terkait pernyataan Gayus bahwa penunjukan Adnan Buyung Nasution sebagai pengacaranya adalah berdasar saran Sekretaris Satgas Denny Indrayana, pria yang akrab disapa Ota ini, enggak berkomentar. Dia mempersilakan wartawan untuk bertanya langsung kepada Buyung.
Menyangkut Aburizal Bakrie terkait kasus Gayus dan dikatakan oleh Gayus bahwa hal itu sengaja diarahkan Satgas, Ota menolaknya. Ketika mendengar Gayus sendiri yang menyebut nama itu, dia juga mengaku kaget.
“Itu tidak, dia bicara sendiri. Itu dia katakan sendiri. Kita juga sempat kaget apa maksudnya,” sambung Ota.
Vonis 7 tahun atas Gayus, menurutnya, adalah sebagian kecil saja dari 3 kelompok besar kasus. Kelompok kasus itu adalah mafia peradilan, mafia pajak, dan kasus terkait keluarnya Gayus dari tahanan. “Vonis ini sebagian kecil saja,” ucapnya.
Sementara soal curhat Gayus, Denny masih enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan ingin mendengar komentar Gayus dengan jelas terlebih dahulu.
“Terus terang belum bisa berkomentar lebih jauh. Yang jelas, kita punya informasi, data pembicaraan dengan Gayus. Tidak ada rekayasa,” ucap Sekretaris Satgas PMH ini di Istana Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (19/1).
“Ini (rekayasa) tuduhan serius karena itu saya nanti saja kasih komentar,” kata Denny.

*Kejaksaan Agung Ajukan Banding

Kejaksaan telah memastikan akan mengajukan upaya banding atas vonis Gayus Tambunan. Tuntutan jaksa sebesar 20 tahun penjara bagi Gayus dinilai telah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Namun, jika hakim hanya memvonis 7 tahun penjara, maka Kejaksaan harus mengajukan banding.Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Babul Khoir Harahap kepada wartawan menanggapi vonis Gayus Tambunan, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).
“Ya, kalau kita lihat putusannya kan jaksa menuntut 20 tahun, tapi majelis hakim berpendapat lain, dengan memutus 7 tahun. Itu kan kurang dari dua pertiga (dari tuntutan jaksa),” ujar Babul.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika vonis kurang dari dua pertiga tuntutan, maka jaksa wajib mengajukan banding. Oleh karena itu, Kejaksaan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai aturan hukum yang ada.
“Banding, sampai kasasi sesuai aturan hukum yang ada. Vonis itu sendiri akan kita pelajari, namun kalau saya lihat pasal-pasal yang didakwakan sudah mempertimbangkan itu,” jelasnya.
Babul menambahkan, Kejaksaan hanya ingin agar rasa keadilan masyarakat terhadap kasus Gayus ini bisa terpenuhi. Sehingga banding menjadi salah satu cara untuk mencapai itu.
“Kita hanya berusaha memenuhi rasa keadilan, namun jika hakim berpendapat lain maka kita akan lakukan upaya hukum seperti banding,” tandasnya.

*Hakim Vonis Haposan 7 Tahun PenjaraDihari yang sama, majelis hakim menganggap Haposan Hutagalung terbukti secara sah dan meyakinkan membantu memberikan keterangan tidak benar tentang harta kekayaan Gayus yang diduga dari hasil korupsi. Sehingga, dijatuhi pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Demikian dikatakan Ketua Majelis Hakim Thaksin dalam sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/1).
Menurut Thaksin, Haposan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga primer.
“Menimbang hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan terdakwa tidak menyesal dengan perbuatannya,” kata Thaksin.
Sementara hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai terdakwa tidak pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan istri dan anak.
Seperti diketahui, dalam dakwaan pertama, Haposan dinyatakan sengaja merintangi atau mengagalkan penyidikan. Dengan terbukti, melakukan pemufakataan menutupi harta Gayus sebesar Rp 28 miliar dan dibuat-buat seolah-olah milik Andi Kosasih.
Sehingga dikenakan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan pertama subsider dikenakan Pasal 22 jo Pasal 28 UU Tipikor.
Sementara dakwaan kedua primer, Jaksa mendakwa Haposan melakukan penyuapan terhadap penyidik dalam kasus Gayus Tambunan. Dan dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan kedua subsider dikenakan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, untuk dakwaan ketiga Haposan dinyatakan melakukan penyuapan terhadap Mantan Kabareskrim Susno Duadji dalam perkara PT Salma Arowana Lestari (SAL). Sehingga, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan ketiga primer dan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan ketiga subsider.
Haposan diduga memberikan uang kepada penyidik polri sebesar 2.500 dolar amerika supaya Gayus tidak ditahan dan juga memberikan uang sebesar 3.500 dolar amerika kepada penyidik supaya rumah Gayus di Kelapa Gading tidak disita.
Sebelumnya, Haposan juga diduga memberikan uang senilai Rp 500 juta kepada kepolisian supaya kasus PT SAL cepat ditangani oleh kepolisian.
Namun, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Haposan mengaku diperas oleh Susno Duadji. Sehingga, harus menyerahkan uang senilai Rp 500 juta kepada Susno melalui Syahrir Johan. (Jawa Pos/net)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget