Sidang Tipikor KPAD
LUBUKLINGGAU–Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (KPAD) Mura dengan terdakwa Ahmad Husaini (39), Rabu (26/1) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fredy F Simanjuntak menghadirkan tiga saksi masing-masing berinisial Myt, Lbt, dan Jrn.
Dihadapan majelis hakim, saksi Lbt dan Jrn mengakui pencairan dana untuk dua kegiatan di KPAD Mura melalui rekeningnya. Dari dua kegiatan tersebut, ia mengatakan hanya mendapat 2,5 persen dari anggaran yang ditetapkan.
Anehnya dalam sidang kemarin, Lbt yang merupakan rekanan pengerjaan proyek di KPAD Mura tidak mengetahui setiap satuan barang yang dianggarkan.
“Meski dana tersebut ditransfer ke rekening saya, tapi keuntungan 2,5 persen saya terima dari terdakwa,” tegasnya.
Sementara, Myt saat ditanya majelis hakim membantah adanya kegiatan yang dilaksabakan terdakwa di penginapan miliknya pada 2009 lalu. Sepengetahuan Myt kegiatan KPAD Mura hanya dilakukan pada 2008.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membantah keuntungan 2,5 persen diberikan kepada Lbt langsung melalui dirinya. Mantan bendahara KPAD Mura ini mengaku saat pencairan dana sudah dipotong pihak rekaanan.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim diketuai hakim Sabaruddin dengan anggota hakim Harun dan hakim Moris Sihombing dibantu Panitera Pengganti (PP) Hamid, menunda sidang hingga pekan depan, Rabu (2/1).(09)
LUBUKLINGGAU–Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (KPAD) Mura dengan terdakwa Ahmad Husaini (39), Rabu (26/1) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fredy F Simanjuntak menghadirkan tiga saksi masing-masing berinisial Myt, Lbt, dan Jrn.
Dihadapan majelis hakim, saksi Lbt dan Jrn mengakui pencairan dana untuk dua kegiatan di KPAD Mura melalui rekeningnya. Dari dua kegiatan tersebut, ia mengatakan hanya mendapat 2,5 persen dari anggaran yang ditetapkan.
Anehnya dalam sidang kemarin, Lbt yang merupakan rekanan pengerjaan proyek di KPAD Mura tidak mengetahui setiap satuan barang yang dianggarkan.
“Meski dana tersebut ditransfer ke rekening saya, tapi keuntungan 2,5 persen saya terima dari terdakwa,” tegasnya.
Sementara, Myt saat ditanya majelis hakim membantah adanya kegiatan yang dilaksabakan terdakwa di penginapan miliknya pada 2009 lalu. Sepengetahuan Myt kegiatan KPAD Mura hanya dilakukan pada 2008.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membantah keuntungan 2,5 persen diberikan kepada Lbt langsung melalui dirinya. Mantan bendahara KPAD Mura ini mengaku saat pencairan dana sudah dipotong pihak rekaanan.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim diketuai hakim Sabaruddin dengan anggota hakim Harun dan hakim Moris Sihombing dibantu Panitera Pengganti (PP) Hamid, menunda sidang hingga pekan depan, Rabu (2/1).(09)
0 komentar