Image Hosting
Image Hosting

Waspada Mainan Anak Berbahaya

Selasa, 12 Oktober 2010

LUBUKLINGGAU–Mainan produksi Negeri Tirai Bambu berharga miring sudah lama membanjiri sejumlah toko mainan di Kota Lubuklinggau. Kewaspadaan patut dirasakan para orang tua. Pasalnya peredaran produk mainan anak-anak di kota berslogan “Sebiduk Semare” terindikasi membahayakan masih cukup mudah dijumpai.
Di emperan pasar Inpres misalnya, dengan bebas pedagang mainan anak-anak meraup untung dari penjualan mainan yang cukup membahayakan ini. Kekhawatiran muncul dari kalangan orang tua, Marinah (34), warga Kelurahan Bandung Kanan, Lubuklinggau Barat II mengaku harus wanti-wanti mengawasi anak-anaknya untuk tidak membeli mainan yang membahayakan.
“Sekarang penjual mainan pistol-pistolan semakin banyak di Lubuklinggau. Kalau tidak terus diawasi bisa kena akibatnya anak-anak kita,” jelasnya ketika ditemui wartawan koran ini seusai menjemput anaknya pulang sekolah, Senin (11/10).
Hal senada diungkapkan Lany, pemilik Toko Rian. “Kami tidak berani jual mainan yang membahayakan. Ambil amannya saja. Mengenai produk mainan anak-anak ada yang mengandung mercury, kami belum tahu. Sebab dari dinas terkait juga belum pernah memberikan semacam himbauan atau turun ke lapangan untuk memberitahu secara langsung,” terang Lany.
Pantauan koran ini, lebih dari 7 lapak di Pasar Inpres bebas menjual pistol-pistolan dan mainan anak yang tidak berlabel. Zen (26), penjual mainan anak-anak di Pasar Inpres mengaku mainan anak seperti pistol-pistolan dan yoyo laku keras. Selain harga mainan tersebut jauh lebih murah warnanya lebih menarik. “Ya tahu ini bahaya, tapi mau bagaimana lagi,” tandasnya.
Ironis memang, sampai saat ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau belum melakukan peninjauan langsung pada toko-toko maupun lapak-lapak tersebut. Pengawasan dan penyampaian himbauan dilakukan sewaktu sidak. Bahkan, respon pelaku usaha tidak sepenuhnya ditindaklanjuti.
“Sementara ini memang kami belum terjun langsung khusus menyisir peredaran mainan anak-anak yang berbahaya. Tapi pengawasan dan himbauan pernah kami sampaikan pada beberapa toko besar yang memiliki potensi penjualan yang banyak agar menarik dari peredaran mainan-mainan yang tidak berlabel SNI. Kami juga sudah menunjukkan kepada pelaku usaha untuk selektif memilih mainan yang akan dijual kepada masyarakat,” jelas Uci Eko Subandrio, Kasi Perdagangan Disperindag Kota Lubuklinggau.
Untuk saat ini, tambah Uci, Disperindag belum bisa memberikan komentar lebih jauh mengenai kandungan yang ada dalam produk mainan anak-anak ini. Kami masih berpatokan pada pencantuman label. “Biar bagaimanapun, produk yang telah mencantumkan label lengkap, dengan bahasa Indonesia dan alamat distributor lengkap, berikut klasifikasi penggunaan bisa menjadi acuan bagi orang tua untuk memilihkan mainan bagi anak-anaknya,” terang Uci.
Salah satu produk mainan anak-anak yang dikategorikan membahayakan adalah jenis senapan berpeluru yang terbuat dari plastik. Hal ini setelah diadakan uji coba ternyata butiran peluru daya lontarnya cukup tinggi. Setelah diteliti ada beberapa merek senapan mainan anak-anak Made In China yang cukup membahayakan, antara lain: Zhan Ying, Omega, CYMA, Air Sport Gun, Spring Gun, Zida, Toys, USE 66 MMBB.
Disperindag menghimbau, agar pihak penjual atau toko tidak lagi menjual produk mainan anak-anak jenis senapan berpeluru yang dapat membahayakan jiwa. Dan bagi konsumen (orang tua) agar tidak membelikan anak-anak senapan mainan berpeluru dan sebaiknya membeli mainan yang mendidik dan dapat merangsang kreatif anak-anak.
Dihubungi terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas, Hasran Akwa mengatakan Pemkot Lubuklinggau dalam hal ini Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) seharusnya menindak lajuti himbauan yang dialkukan saat sidak bersama PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa bulan lalu. “Waktu itu sudah disosialisasikan agar pedagang tidak menjual produk yang tidak jelas. Sekarang mestinya Disperindag melakukan penindakan dengan melakukan penyitaan produk. Bukan melakukan sosialisasi lagi. Kalau sosialisasi terus, pembinaan terus, kapan akan dilakukan penindakan. Dan kalau tidak ditindak tidak ada efek jera bagi pelaku usaha yang menjual produk tersebut,” tegasnya.
Ditambahkan Hasran, masyarakat yang perlu diberikan sosialisasi terkait produk berbahaya. “Sebab masyarakat kita belum mengerti hal itu. Akan tetapi kalau tentang produk makanan yang kadaluarsa sudah banyak masyarakat yang sudah mengerti. Buktinya sudah cukup banyak masyarakat yang melaporkan kepada kami terkait produk makanan kadaluarsa. Kalau laporan mengenai mainan berbahaya belum ada yang melapor. Padahal produk itu banyak dijual di pasaran. Belum adanya laporan karena ketidak tahuan masyarakat,” paparnya.
Menurut dia, lemahnya pengawasan tersebut seolah memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menjual produk illegal. Bahkan menurut Hasran Kota Lubuklinggau merupakan ‘pasar gelap’ produk illegal. “Kota Lubuklinggau yang merupakan kota transit sangat rentan menjadi ‘pasar gelap’ produk illegal. Apalagi tidak ada pengawasan dari pemerintah daerah,” ucapnya. (Mg03/06)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget