Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU–Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (11/10) memeriksa Yetty Yunus (44), Head Teller Bank SumselBabel Cabang Lubuklingau. Ia diperiksa sebagai saksi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Pilgub 2008 senilai Rp 1,3 miliar dengan tersangka mantan Bendahara KPU Mura, Iskandar. Sidang digelar di PN Lubuklinggau, sekitar pukul 10.30 WIB dengan majelis hakim diketuai hakim Agusin, anggota hakim Harun Yulianto dan hakim Neva Irawan, serta serta Panitera Pengganti (PP) Hamid. Saksi Yetty dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Ramadhan, Fasyal Basni, Merry Meilani.
Dihadapan majelis hakim dan JPU, Yetty membenarkan kalau orang yang menyetorkan uang senilai Rp 1 milyar ke rekening atas nama Junaidi Rasyid (DPO)adalah terdakwa Iskandar. Bahkan ia mengaku saat transaksi berjalan, tidak melihat terdakwa ditemani sipapun seperti keterangan terdakwa yang mengaku ditemani Rachma Istiati.
Seingat saya Is (terdakwa-red) datang sendirian untuk menyetorkan uang tersebut ke rekening Bank BRI Cabang Lubuklinggau atas nama junaidi Rasyid,” ungkap Yetty.
Lebih lanjut Yetty menerangkan dirinya sempat mempertanyakan asal uang dan penggunaan uang yang disetorkan Iskandar. Karena menurut aturan setoran ataupun penarikan tunai diatas Rp 500 juta, harus jelas asal usulnya.
Namun kala itu terdakwa menjelaskan uang berasal dari KPU Propinsi Sumsel, digunakan untuk Pilgub 2008.
Sementara terdakwa sendiri, sempat membantah keterangan dari saksi Yetty. Menurutnya saat ia menyetorkan uang ke rekening Junaidi berdua dengan Rachma Istiati. Selain itu terdakwa mengatakan bahwa ia menyetorkan uang Rp 1 milyar atas perintah terdakwa Rachma Istianti. Alasannya bahwa saat itu sudah sore dan uang harus disimpan, dengan cara dimasukkan kedalam rekening Junaidi Rasyid.
Sidang berjalan sekitar satu jam kemarin akhirnya ditunda majelis hakim hingga, Senin (18/10), dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari Tim JPU. (mg02)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget