Image Hosting
Image Hosting

Wacana Menetapkan KTL Mencuat

Senin, 04 Oktober 2010

LUBUKLINGGAU–Wacana menetapkan Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) di Kota Lubuklinggau kembali mencuat. Wacana itu seringkali muncul ketika Kapolres atau Kasatlantas diemban oleh pejabat baru.Namun nyatanya sudah berapa kali terjadi pergantian Kapolres demikian juga Kasatlantas tersebut tidak kunjug terwujud. Padahal mentapkan merupakan amat Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan. Demikian juga UU sebelumnya No 14 Tahun 1992.
Dalam Penerapan KTL disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwal). Perlu diketahui, penetapan KTL dilakukan oleh Dewan Lalu lintas (DL) yang terdiri dari sejumlah unsur diantaranya Polantas, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Pol-PP, Kejaksaan, Pengadilan dan unsur masyarakat.
Walikota Lubuklinggau, H Riduan Effendi saat dikonfirmasi wartawan koran ini menerangkan, saat Lubuklinggau masih berstatus Kota Adminitratif yang merupakan ibukota Kabupaten Musi Rawas (Mura) sudah ada KTL mulai dari rel Kereta Api (KA) hingga ke Simpang Lintas. “Bahkan saat itu sudah ada Perdanya. Namun sejak reformasi bergulir KTL tidak diterapkan lagi. Dulu sebelum reformasi bisa tertib. Tapi sekarang kita perlu sosialisasikan lagi,” terangnya kepada wartawan koran ini di kantornya terletak di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Sabtu (2/9).
Lebih lanjut Riduan Effendi menerangkan, saat itu Perda Kabupaten Mura. Untuk itu pihaknya akan diperbarui. “Nanti akan kita perbarui Perdanya, namun untuk sementara akan ditetapkan melalui Perwal dulu. Tidak langsung diterapkan sanksinya tapi dilakukan secara persuasif. Makadari itu mulai saat ini saya minta kepada jajaran Polres Lubuklinggau untuk disosialisasikan soal KTL ini. Dimulai dari jajaran anggota Polres Lubuklinggau, PNS Pemkot dan termasuk TNI agar patuh tehadap peraturan lalu lintas. Tujuannya untuk keamanan dan kenyamanan berlalu lintas dan demi keselamatan kita semua,” ucapnya.

Riduan Effendi mengungkapkan selama ini pihaknya belum menetapkan KTL karena sarana dan prasarana pendukung belum lengkap. Adapun sarana dimaksud diantaranya tersedianya jalan alternatif, lokasi parkir yang refresentatif, terminal dan sebagainya. “Sarana dan prasarana untuk medukung KTL itu belum lengkap. Sehingga tidak mamadai untuk diterapakan. Sebelum kita menerapkan peraturan mesti dilengkapi dulu sarana dan prasarannya sehingga tidak menimbulkan gejolak. Kalau belum lengkap masyarakat akan protes,” ungkapnya.

Jalan Lingkar Utara salah satu sarana dan prasarana pendukung KTL. “Waktu itu, Lingkar Utara belum selesai. sekarang hampir selesai pengerjaanya, mudah-mudahan tahun depan sudah bisa digunakan. Kalau jalan alternative tersebut sudah selesai bus dan truk tidak boleh masuk pusat kota mulai pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 Wib. Dengan demikian nantinya dapat mengurai kemacetan jalan di pusat kota,” jelas Riduan Effendi juga mengakui, pihaknya menerima surat dari Kapolres Lubuklinggau tentang penetapan KTL.
“Iya, sebelum ditetapkan Kepolisian bersama Pemkot melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pengguna jalan baik itu pejalan kaki, yang mengendarai sepeda motor, kendaraan roda empat dan becak. Kemudian baru kita buat Perwal selanjutnya baru diperdakan. Semua itu demi kenyamanan dan keamanan kita semua. Dan Perlu diketahui kenyamanan dan keamanan itu bukan semata-mata bertumpuh kepada petugas tapi juga dari rakat untuk rakyat,” akunya.
Kadishub Kota Lubuklinggau, Azhari Yuhan mengaku, mulai melakukan pembahasan mengenai KTL. “Dishubkominfo dan Polantas mulai membasnya,” akunya.
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Lantas, AKP I Ketut Suarnaya kepada wartawan koran ini mengakui Kota Lubuklinggau belum memiliki KTL. Untuk itu, pihaknya mengajukan KTL kepada Pemkot Lubuklinggau.
Usulan KTL itu dari Simpang Lapter ke Jalan Yos Sudarso hingga depan Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau. Dan dari Simpang Lintas RCA Lubuklinggau ke Jembatan Kelingi.
“Kami sudah usulkan ke Pemkot berupa surat berikut denah gambarnya,” ujarnya.
Lanjut I Ketut S, setiap kota atau kabupaten pada umumnya memiliki KTL. “Sangat disayangkan Kota Lubuklinggau yang notabene kota kedua dari Palembang tidak memuiliki KTL,” jelasnya.
Wilayah KTL, sambung I Ketut S, lokasinya bebas dari pelanggaran, jalan harus halus dan dua jalur dengan pembatas median. Selanjutnya terbebas dari kesemerawutan parkir dan lain-lain. “Seandainya surat itu disetujui, maka kita harus kaji lebih dahulu apakah daerah tersebut sudah layak dijadikan KTL,” tambahnya.
Mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas tidak sama dengan di lokasi di luar KTL. “Ya, dendanya lebih tinggi dibanding melanggar di lokasi KTL,” imbuhnya.
Sementara itu, tanggapan warga Lubuklinggau mengenai akan diberlakukan KTL di Lubuklinggau mendapat pandangan pesemis. Harson (29) misalnya, warga Kelurahan Karang Tua Kecamatan Lubuklinggau Selatan II ini, yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) jurusan Pasar Lubuklinggau – Merasi mengatakan. “saya kurang sependapat dengan diberlakukan KTL, karena membuat rumit lalulintas di Lubuklinggau, saat ini saja prasarana bagi pengguna jalan masih minim,” kata Harson.
Lebih jauh, bapak satu orang putra ini mengungkapkan keluhannya mengenai minimnya aparat kepolisian yang mengatur lalulintas, kebanyakan hanya duduk di pos saja. Tidak ada yang turun ke lapangan jika adanya kemacetan yang sifatnya sementaram padahal itu sangat mengganggu kenyaman pengguna jalan. “Apakah hal ini bisa dijadikan acuan untuk memberlakukan KTL,” tanya Harson.
Sedangkan pengguna jalan lain yang dimintai komentarnya seputar KTL, Meridiana (32), warga Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II menuturkan. “Saya tidak yakin dengan adanya KTL akan menertibkan lalulintas di jalan, yang ada malah banyak masyarakat yang mengeluh,” tutur Meridiana.
Wanita yang bekerja sebagai pedagang di Pasar Lubuklinggau ini menambahkan, rasa pesimistisnya KTL dapat berjalan baik di Lubuklinggau, sebab secara sarana dan prasarana jalan belum tersedia semua dan sumber daya manusia (SDM) yang tersediapun belum mampu, budaya kekeluargaan masih kental di Lubuklinggau.
Namun bila KTL tetap diberlakukan, ia tetap menyambut baik dan sebagai warga negara yang baik, tentunya Meri tetap akan patuh dan melaksanakannya. “Saya mentaati segala peraturan yang dibuat, tapi diminta juga aparat polisi di lapangan jangan mudah tergiur dengan iming-iming di lapangan,” tutupnya. (06/08/mg02)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget