Image Hosting
Image Hosting

Tiga Perda Retribusi Tidak Diterapkan

Jumat, 01 Oktober 2010

LUBUKLINGGAU–Megejutkan! Tiga Peraturan Daerah (Perda) retribusi Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau yang telah disahkan beberapa tahun lalu, hingga saat ini belum diterapkan. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya Pendapatan Hasil Daerah (PAD) disumbangkan tiga sektor Perda dimaksud. Adapun retribusi yang lolos dari evaluasi target pendapatan Pemkot Lubuklinggau yakni Perda No 14 tahun 2004 tentang pengawasan dan pengendalian atas pengarahan dan penjualan minuman beralkohol. Kemudian Perda No. 16 tahun 2006 tentang pembinaan dan retribusi bagi jenis usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi kajian lingkungan. Dan Perda No.18 tahun 2006 tentang pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset (DPPKA) Kota Lubuklinggau, Syamsur Bakrie saat dikonfirmasi wartawan koran ini membenarkan hal tersebut. Menurut dia, DPPKA selaku koordinator bertugas untuk mengiatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemungut retribusi. Tidak terkafernya target dari retribusi tiga Perda tersebut karena tidak ada laporan dari SKPD.
“Tergantung SKPD,” ucapnya.
Disamping itu, piaknya sedang menginventarisir Perda retribusi yang tidak bisa diterapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) No 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perda retribusi yang tidak ada didalam UU tersebut harus dicabut atau tidak bisa diterapkan lagi terhitung 2011 nanti, sesuai yang diamanatkan dalam UU No 28 tahun 2009 Tentang PDRD. Dari tiga Perda yang tidak diterapkan tersebut satu diantaranya harus dihapus yakni Perda No. 16 tahun 2006 tentang pembinaan dan retribusi bagi jenis usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi kajian lingkungan.

Sedangkan Perda No 14 tahun 2004 tentang pengawasan dan pengendalian atas pengarahan dan penjualan minuman beralkohol dan Perda No.18 tahun 2006 tentang pemeriksaan alat pemadam kebakaran ada didalam UU tersebut. Namun demikian walaupun ada di dalam UU harus disesuaikan dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi daerah yang baru ini.
“Jadi seluruh Perda retribusi harus disesuaikan dengan UU No 28 tahun 2009,” jelasnya panjang lebar.

Terkait Perda yang tidak diterapkan tadi, pihaknya sudah mengirimkan surat ke SKPD pemungut retribusi tersebut melalui surat walikota. “Sejak beberapa bulan lalu retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sudah dipungut. Demikian juga retribusi pengawasan dan pengendalian atas pengarahan dan penjualan minuman beralkohol,” ungkapnya. Sembari menyebutkan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dipungut oleh Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) dalam hal ini Seksi Pemadam Kebakaran.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Kantor (Kakan) Pol-PP, Alha Warizmi mengatakan, pihaknya mulai memungut retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dilakukan mulai Juni 2010.
“Jadi yang dikenakan retribusi adalah pemeriksaan alat pedam kebakaran atau yang lebih dikenal racun api di tempat usaha seperti toko, rumah makan, hotel dan lain-lain,” akunya. Terhitung Juli 2010 hingga saat ini pihaknya berhasil mendapatkan PAD Rp 11 juta. Retribusi tersebut dipungut dari 500 tempat usaha.
Alha menghimbau kepada pengusaha hotel dan pusat perbelanjaan untuk menyediakan hydrand. Berdasarkan hasil pemantauan kami hampir seluruh hotel dan pusat perbelanjaan yang ada di Kota Lubuklinggau tidak memiliki hydran. Walupun ada tidak standar,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasi Pemadam Kebakaran, Basirudin, saat melakukan pemeriksaan pemadam kebakaran ke tempat usaha yang ada di Kota Lubuklinggau pihaknya sudah menyampaikan secara lisan kepada pengusaha hotel dan pusat perbelanjaan agar menyediakan hydran.
“Nanti akan kami tindak lanjuti, jika belum diindahkan kami akan mengirimkan surat secara tertulis,” ungkapnya.
Basirudin, optimis tahun depan PAD yang disubangkan dari retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran akan meningkat. Sebab banyak tempat usaha baru wajib memiliki alat pemadam kebakaran atau racun api. Dia tidak menampik, racun api yang dimiliki sejumlah toko yang ada di Kota Lubuklinggau belum memenuhi criteria.
“Seharusnya untuk tempat usaha menggunakan tabung racun api 6 kilogram. Namun masih banyak yang menggunakan tabung 3 kg,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, 99,3 persen tidak tahu kalau wajib menyedikan racun api di tempat usaha baik itu toko, rumah makan dan sebagainya.
“Termasuk juga tidak tahu kalau dan perda-nya. Cukup banyak juga masyarakat yang menyangkal apa dasarnya menarik ritribusi, setelah diberitahu ada Perda-nya mereka mengaku baru tahu. Sehingga sulit untuk menarik ritribusi. Jadi yang kami lakukan sosialisasi dulu, kemudian baru melakukan penarikan retribusi. Secara bertahap sudah membuahkan hasil buktinya 3 bulan diterapkan sudah menghasilkan Rp 11 juta lebih,” pungkasnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Hasbi Asadiki dimintai tanggapannya seputar tiga Perda yang belum diterapkan mengatakan perlu dilakukan eveluasi kembali terhadap Perda tersebut. “Ketiga Perda itu perlu dievaluasi ulang oleh Walikota, guna mengetahui mengapa ketiga Perda tersebut tidak berjalan,” ujar Hasbi.
Lanjut Hasbi, proses pembuatan Perda setelah disahkan antara DPRD Lubuklinggau dan Walikota Lubuklinggau dalam waktu 3 hari harus dibawa ke Gubernur Sumsel di Palembang, untuk dievaluasi oleh tim verikasi. Setelah lolos verikasi Perda itu menjadi beban daerah. “Beban mensosialisasikan Perda itu menjadi beban eksekutif, DPRD dalam hal ini menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya Perda di lapangan,” lanjut Hasbi.
Mengenai Perda Retribusi yang tidak berjalan, Hasbi berpendapat, pihak eksekutif dalam hal ini Walikota gagal dalam mensosialisasikan Perda tersebut, hingga Perda itu tak sampai ke masyarakat terutama pihak pengusaha. Dewan segera akan mengevaluasi bagaimana Perda ini sampai tidak berjalan, dan dalam waktu dekat Dewan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama guna mencari solusi agar PAD Lubuklinggau dapat meningkat.
Namun Hasbi juga menyesalkan, Perda yang dibuat dengan menggunakan biaya tak sedikit pada akhirnya mentah begitu saja. Apakah nantinya ada indikasi pengusaha bandel yang memanfaatkan situasi ini dengan melanggar Perda atau ada sebab lain, semua akan kita bahas terlenih dahulu. Tapi jika ada pengusaha bandel sesuai hukum akan diberikan sanksi tegas baik administratif maupun sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku, karena Perda itu juga sumber hukum, jadi bagi yang melanggarnya akan diberikan sanksi. (06)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget