Image Hosting
Image Hosting

Pembangunan Kolam Alfian Distop

Jumat, 01 Oktober 2010

LUBUKLINGGAU–Konflik pembangunan kolam air deras milik Alfian di Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuklinggau Selatan II turus berlanjut. Jika sebelumnya izin pembangunan kolam yang dipermasalahkan, kini giliran izin galian C di lokasi kolam milik Alfian. Bahkan karena diduga belum memiliki izin galian C dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Lubuklinggau, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Lubuklinggau, Kamis (30/9) menghentikan aktivitas pembangunan kolam tersebut. Kepala Kantor Satpol-PP Kota Lubuklinggau, Alha Warizmi kepada koran ini membenarkan pihaknya melakukan menyetop pembangunan kolam ikan milik Alfian. “Untuk sementara waktu, pengerjaan pembuatan distop hingga ada izin dari Pemprov Sumsel,” ucapnya kepada wartawan koran ini Kamis (30/9).
Lanjut Alha, jika perintah penyetopan aktivitas pembangunan kolam tidak diindahkan pemilik kolam, Satpol-PP Kota Lubuklinggau akan melakukan penyitaan alat yang digunakan. Selain itu kata Alha, Disamping itu lanjut Alha, pemilik kolam wajib membuat izin galian C. Alasannya pasir yang digunakan Alfian untuk membuat kolam diambil dari lokasi pembangunan.
Menurut Alha, saat melakukan penyetopan pembangunan kolam ikan pihaknya datang langsung ke lokasi bersama Kabid Pengairan, H Karmin dan Camat Lubuklinggau Selatan II, Sarmidi. “Pemilik kolam rarus mengurus izin galian C ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Lubuklinggau,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, setelah mengadakan rapat bersama antara pemilik kolam dan instansi terkait di Palembang beberapa waktu lalu, Balai Sungai Wilayah (BSW) Sumatra Selatan (Sumsel) berencana akan turun ke lapangan melakukan pengecekan.
Pengecekan dilakukan untuk megetahui layak atau tidaknya kolam air deras milik Alfian serta melihat debit air masuk dan keluar ke kolam. “Intinnya untuk perizinan kolam air deras Alfian masih dilakukan perbaikan kembali yang lebih detail,” jelas Karmin, Kabid Pengairan PU Pengairan Kota Lubuklinggau.
Sementara terkait permasalahan ini, Kepala PU Pengairan Kabupaten Mura, Nito Maphilindo melalui Kasi Perizinan, Syamsuri tidak mau berkomentar banyak. Ia menyarankan permasalahan konflik kolam air deras milik Alfian dapat ditanyakan langsung ke BSW Sumsel. “Untuk lebih jelasnya konfirmasi lansung saja ke sana (BSW Sumsel), karena itu wewenangnya. Kalau saya yang menjelaskan natinya salah,” tuturnya. (06)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget