Image Hosting
Image Hosting

Syarif dan Heriansyah Dieksekusi

Kamis, 21 Oktober 2010

Tempati Blok Dahlia

LUBUKLINGGAU–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap HM Syarif Hidayat, mantan Sekda Musi Rawa (Mura) dan Heriansyah, mantan Bendahara Bagian Keuangan Setda Mura. Kedua terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Orasional (Daops) Setda Mura itu menempati Blok Dahlia Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau sejak Senin (18/10). Eksekusi Syarif dan Heriansyah dilakukan berdasarkan keputusan Majelis Hakim Agung Mahkama Agung (MA) yang menolak Kasasi keduanya dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang No.060/Pid/2009/PT PLG, tanggal 30 Maret 2009. Hasil putusan MA, menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi I (Jaksa Penuntut Umum), membebankan para pemohon Kasasi II (Heriansyah dan Syarif Hidayat) untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi Rp 2500.
Dalam putusan tingkat banding, Syarif Hidayat dan Heriansyah dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tipikor Daops Setda Mura senilai Rp 1,8 Miliar. Dalam putusannya, Syarif dihukum selama 1 tahun enam bulan kurungan, sedangkan Heriansyah dua tahun penjara denda R 50 juta.
Keputusan Kasasi tersangka diambil melalui rapat permusyawaratan Mahkamah Agung, Rabu 17 Februari 2010 oleh Ketua Majelis Hakim Agung, R Imam didampingi anggota hakim agung, HM Zaharuddin Utama dan H Mansur Kartayasa dibantu Dulhusin.
Kepala Lapas Lubuklinggau Badinsin Gumay ketika dikonfirmasi melalui Hpnya tadi malam (20/10) membenarkan Syarif Hidayat dan Heriansyah telah dieksekusi Kejari Lubuklinggau. Diakui Badinsin, eksekusi dilaksanakan Kejari Lubuklinggau, Senin (18/10) sekitar pukul 16.00 WIB. “Mereka (Syarif dan Heriansyah, red) berada dalam satu sel di Blok Dahlia,” ujar Badinsin.
Ditegaskan Badensin, pihakya tidak memberikan keistimewaan terhadap Syarif Hidayat dan Heriansyah selama menjalani masa hukuman. Sebagai bukti, diakuinya kedua mantan pejabat di lingkungan Setda Mura itu berada dalam satu Blok bersama tahanan kasus Pidana Umum (Pidum) lainnya.
“Tidak ada istilah mantan pejabat atau pejabat dalam Lapas Lubuklinggau. Semuanya kami berlakukan sama sebagai warga binaan dan tidak disediakan fasilitas khusus. Untuk Syarif dan Heriansyah juga satu Blok bersama dengan tahanan kasus pencurian sandal dan karet,” tegasnya.(03)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget