Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU–Wakil Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe mengajak semua pihak untuk menyikapi permasalahan galian C di Ulu Malus, Kecamatan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, secara proporsional. Prana, sapaan Wawako menegaskan ada yang namanya siklus pembangunan hingga tentu dalam siklus pembangunan ada yang dirugikan dan diuntungkan. “Kita tinggal melihat mana yang lebih besar dampaknya dan sudah berusaha untuk mengurangi dampak negatif. Tentu kita akan mengutamakan dampak positifnya,” katanya.
Ia menegaskan berkaitan dengan galian C, mau atau tidak mau itu potensi alam yang bisa dimanfatkan. “Yang dipermasalahkan dampak lingkungan dan sekarang kalau kita melihat dampak apapun setiap pembangunan pasti ada dampak. Kita sudah menutup semua galian C yang ada di Ulu Malus,” ungkap Prana.
Menurut dia, Pemkot Lubuklinggau sudah membentuk tim untuk melakukan penilaian dan pengkajian perusahan mana yang melakukan penambangan yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
“Tidak bisa kita meniadakan galian C itu karena ada rantai ekonomi masyarakat sekitar. Pembangunan juga memerlukan bahan galian C. Kini kita tinggal melihat berdampak terhadap lingkungan secara langsung atau tidak. Nah yang menimbulkan dampak lingkungan secara langsung, akan kita tutup untuk tidak dilanjutkan lagi. Bagi perusahan yang melakukan pengerusakan lingkungan harus melakukan pembenahan atau wajib melakukan reklamasi areal eks galian C,” jelas Prana.
Prana yakin telah ditutupnya lokasi tambang mungkin ada masyarakat sekitar tidak bisa membeli rokok, khususnya bagi warga yang bekerja pada perusahan galian C. “Saya yakin perekonomian masyarakat sekitar juga terganggu akibat ditutupnya galian C itu,” pungkas Prana.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau, Hendi Budiono mengatakan pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan DPRD kemudian diteruskan kepada Walikota Lubuklinggau, setelah melalui pembahasan di tingkat komisi.
“Saat ini kami tengah melakukan pembahasan ditingkat komisi dengan mengumpulkan semua data kami butuhkan dengan cara memanggil pihak terkait dalam permasalahan ini. Setelah itu, baru akan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan dewan untuk diteruskan kepada Walikota Lubuklinggau,” ungkap Hendi.
Sementara itu, Gerakan Mahasiswa Menggugat (GMM) Lubuklinggau dan Musi Rawas (Mura) meminta persoalan galian C yang ada di Sungai Ulu Malus Kelurahan Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara I untuk cepat diselesaikan.
“Kita tidak menginginkan persoalan ini digantung begitu saja, lalu hilang entah kemana. Persoalan galian C yang harus didorong untuk segera diselesaikan, agar jangan ada dusta di antara kita. Kami menilai pernyataan Ketua DPRD Kota Lubuklinggau yang menyatakan bahwa DPRD Kota Lubuklinggau tidak mempunyai otoritas untuk melakukan penutupan aktifitas galian C tersebut terkesan politis, walaupun secara subtansi pernyataan tersebut memang benar,” kata Koordinator GMM, Aren Frima didampingi Sekretaris GMM, Syahbudin kepada wartawan koran ini, Rabu (6/10).
Ia menyarankan DPRD Kota Lubuklinggau hendaknya segera mengeluarkan rekomendasinya secara kelembagaan kepada Walikota Lubuklinggau untuk menindak tegas perusahaan tersebut. GMM mengindikasikan baik di pihak eksekutif maupun pihak legislatif saling lepas tangan atas persoalan ini.(06/07)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget