Image Hosting
Image Hosting

PT MHP Minta Warga Patuhi SK Bupati

Jumat, 01 Oktober 2010

MUSI RAWAS–Terkait dugaan pencaplokan lahan milik PT Musi Hutan Persada (MHP) di Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, membuat manajemen perusahaan tersebut angkat bicara. Kepala Divisi (Kadiv) Corporate Social Responsibility (CSR) PT MHP, Taupan Syarif, meminta kepada warga SP 5 Desa Tri Anggun Jaya dan SP 6 Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, untuk sama-sama menghormati dan mematuhi ketentuan SK Bupati Mura. Dalam SK Bupati Mura Nomor : 418/KPTS/I/2008 tentang pembentukan tim fasilitasi penyelesaian sengketa lahan PT MHP dengan masyarakat transmigrasi HTI di Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura, menyatakan bahwa kedua belah pihak tidak melakukan penggusuran dan perambahan hutan di wilayah status quo tersebut.
“SK Bupati Mura Nomor : 418/KPTS/I/2008 tentang pembentukan tim fasilitasi penyelesaian sengketa lahan PT MHP dengan masyarakat transmigrasi HTI di Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura. Salah satu poinnya menyatakan bahwa yang pertama menetapkan organisasi tim dan yang kedua status quo yang dimaksudkan yakni agar masyarakat tidak melakukan jual beli lahan maupun perluasan usaha perkebunan yang ada saat ini dan PT MHP tidak melakukan penggusuran terhadap tanam tumbuh milik masyarakat,” jelas Taupan kepada wartawan koran ini melalui ponselnya, Kamis (30/9).
Ditambahkannya, beberapa waktu lalu, Bupati Mura juga pernah meminta kepada PT MHP untuk tidak melakukan penggusuran, supaya masyarakat tidak resah. Sebab, pada waktu itu Kabupaten Mura tengah menghadapi pesta demokrasi yakni Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Tetapi secara nyata, masyarakat tetap saja melakukan perambahan hutan dengan menebang tanaman dan diganti tanaman lain. Nah, ini kan kasusnya sudah berbeda dengan masyarakat mengatakan tata ruang. Tata ruang memang sangat dibutuhkan, apalagi pada waktu itu hadir dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta dari Palembang mengusulkan kepada PT MHP untuk melepaskan kawasan hutan,” lanjutnya.

Dan mengenai surat pemberitahuan kepada masyarakat yang melakukan perambahan lahan dengan tembusan ke Camat Muara Lakitan, Kapolsek, Danramil dan Kades-kades, karena menurut Taupan PT MHP selalu disalahkan dalam permasalahan ini. Padahal, semenjak dikeluarkannya SK Bupati yang diterbitkan Agustus 2008 lalu, pihaknya tidak pernah melakukan tindakan apa pun.

“Dalam kurun waktu tersebut, PT MHP tidak pernah melakukan penggusuran sesuai dengan yang dinamakan pada waktu itu adalah status quo. Tetapi, masyarakat mulai dari keluarnya SK status quo itu tetap saja melakukan perambahan, dan teridentifikasi dari 2008-2010 yakni 280, 18 hektare dirambah. Terhadap permasalahan tersebut, kami minta masyarakat untuk menghormati SK Bupati Mura itu. Kemudian, terhadap surat Bupati kepada Kades dan lurah untuk tidak membuat sertifikat di atas kawasan hutan. Mungkin inilah yang disampaikannya kepada DPRD Mura, beberapa waktu lalu,” ungkap Taupan.
Mengenai permasalahan yang saat ini menjadi perhatian khalayak, dikatakan Taupan, modus masyarakat dalam membuka lahan dan menjualnya kepada pihak lain. Namun, akhirnya perusahaan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada masyarakat untuk saling menghormati SK Bupati Mura. Artinya di atas 2008 masyarakat tidak boleh melakukan tindakan itu. Kalau masyarakat mengalaskan dengan perubahan RT/RWP itu kami sangat mendukung dan itu merupakan tindakan yang benar dan bagus,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Mura, Agus Setyono, ketika dihubungi melalui Ponselnya enggan berkomentar banyak terkait permasalahan ini, sebab saat ini dirinya tengah berada di Kota Palembang untuk keperluan dinas.
“Saat ini saya sedang di Palembang, besok saja ke kantor untuk membahas ini,” kata Agus.
Terpisah, Camat Muara Lakitan, Tarmizi mengaku akan mengadakan pertemuan lebih lanjut dengan manajemen MHP guna membahas persoalan dugaan pengambilan lahan oleh oknum warga. Camat Tarmizi menegaskan ia akan menjadi fasilitator antara warga dengan PT MHP. “Saya minta kepada pihak perusahaan agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat jika ingin melakukan sweeping. Sebab persoalan ini sendiri sudah lama muncul,” jelas Tarmizi. Sebelum ini Tarmizi sudah bertemu manager PT MHP, Topan minta agar tindakan sweeping ke kebun warga ditunda terlebih dulu. Sampai nanti ada pertemuan lebih lanjut dengan pihak kecamatan membahas masalah tersebut. Lokasi lahan yang diduga diserobot oknum masyarakat berada di Desa SP 5 dan SP 6 pada tahun 2001 lalu dengan lahan seluas 200 Hektar. (07/01)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget