Image Hosting
Image Hosting

PN Dituding Lepas Tangan

Rabu, 13 Oktober 2010

LUBUKLINGGAU–Upaya eksekusi terhadap HM Syarif Hidayat (55), mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Heriansyah (46), hingga Selasa (12/10) belum juga dilakukan. Padahal Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, telah menerima Kasasi Syarif dan Heriansyah satu Minggu setelah Hari raya Idul Fitri 1431 H, atau sekitar 20 Oktiber 2010 lalu. “Hal ini patut dipertanyakan, ada apa sebenarnya? Kasasi sudah diterima setelah lebaran tapi sampai sekarang belum ada upaya eksekusi,” ungkap Koordinator LSM Sumpah Undang-undang Kabupaten Mura dan Lubuklinggau, Herman Sawiran kepada wartawan koran ini.
Ditambahkan Herman, sapaan pria berkumis ini, sesuai dengan Pasal 270 Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP)pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengrimkan salinan surat putusan kepadanya.
Ketua PN Lubuklinggau melalui Human PN, Neva Irawan mengatakan pihaknya sudah melakukan pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau mengenai salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. “Salinan kasasi atas nama Syarif Hidayat dan Hariansyah diberikan melalui Bagian Pidana PN Lubuklinggau kepada Kejari Lubuklinggau,” kata Neva.
Lebih lanjut Neva menjelaskan bahwa kewajiban untuk melakukan eksekusi itu ada pada Kejaksaan. Pengadilan hanya menyampaikan salinan putusan Kasasi yang biasanya ditembuskan kepada pihak Kejaksaan.
“Waktu itu (saat Kasasi diterima PN Linggau) jaksa terkait (JPU) sudah kami panggil untuk memberitahukan putusan Kasasi seminggu sesudah hari Raya Idul Fitri 1431 H,” lanjut Neva.
Mengenai adanya keterlambatan eksekusi itu bukan salah pengadilan, sebab pemberitahuannya sudah disampaikan. Dikatakannya, seharusnya Kejaksaan dapat lebih aktif setelah mendapat informasi keluarnya putusan Kasasi Syarif Hidayat dan Heriansyah.
Terpisah Kajari Lubuklinggau Taufik Setia Diputra melalui Kasi Pidsus Fredy F Simanjutak kepada koran ini mengaku baru menerima salinan keputusan Kasasi Syarif Hidayat dan Heriansyah baru diterima, Senin (11/10). Dikatakannya, untuk melakukan eksekusi kedua tersangka harus melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, Kasasi Syarif Hidayat dan Heriansyah ditolak majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang No.060/Pid/2009/PT PLG, tanggal 30 Maret 2009.
Dalam putusan tingkat banding ini, Syarif Hidayat dan Heriansyah telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Operasional (Daops) Setda Mura. Syarif dihukum selama 1 tahun enam bulan kurungan, sedangkan Heriansyah dua tahun penjara denda Rp 50 juta. Karena Heriansyah selama dua tahun denda Rp 50 juta tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua bulan. Keputusan ini diambil dari rapat permusyawaratan Mahkamah Agung, Rabu 17 Februari 2010 oleh Ketua Majelis Hakim Agung, R Imam didampingi anggota hakim agung, HM Zaharuddin Utama dan H Mansur Kartayasa dibantu Dulhusin. (mg02)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget