Image Hosting
Image Hosting

Muratara Layak Jadi Kabupaten

Kamis, 07 Oktober 2010

Rekomendasi Komite I DPD RI

MUSI RAWAS–Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyatakan Musi Rawas Utara (Muratara) layak untuk dimekarkan menjadi kabupaten. Hal ini disampaikan empat anggota Komite DPD RI saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Musi Rawas (Mura) dalam rangka pemekaran Muratara. “Setelah melihat kondisi di lapangan maka kami sepakat akan merekomendasikan kepada DPR RI dan pemerintah pusat bahwa Muratara layak untuk dimekarkan menjadi Kabupaten,” ungkap M Ghazali, anggota Komite I DPDRI asal Riau didampingi Adariani, anggota DPD RI asal Kalimantan Selatan, Johanes Paulus, anggota DPD RI asal Papua, dan Hj Perca Leanpuri, anggota DPD RI asal Sumatera Selatan, Rabu (6/10).
Perca Leanpuri menambahkan rekomendasi itu akan dibawa dalam pembahasan dengan DPD RI dan pemerintah. Secara administrasi berkas pemekaran Muratara sudah lengkap sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2007 sebagai pengganti PP Nomor 129 tahun 2000.
“Kami mohon doa dari masyarakat dan bantuan pemerintah daerah membantu proses perjuangan di DPR RI. Kalau saya pribadi sedikit sulit karena di Komisi II tidak ada perwakilan anggota DPR RI dari Dapil Sumsel. Memang pada masa DPD RI periode 2004-2009 pernah merekomendasikan Muratara layak untuk dimekarkan pada Desember 2007 mengacu pada PP nomor 129 tahun 2000. Selanjutnya PP yang mengatur masalah pemekaran kembali berubah menjadi PP nomor 78 tahun 2007 sehingga harus diulang,” papar anak Bupati OKU Timur, Herman Deru ini.
Mengenai kepastian disetujuinnya pembentukan Kabupaten Muratara, ia belum dapat memastikan. Menurutnya, sekarang pemerintah baru mengeluarkan Grand Design dan belum juga ditetapkan dengan alasan banyak yang harus dievaluasi. “Kalau saya pribadi merasa tidak adil dengan Grand Design yang dikeluarkan pemerintah pusat. Dengan luas Provinsi Sumsel terluas di Sumatera hanya dua peluang untuk memekarkan daerah,” sesal Perca.
Selain itu Perca mengaku sebelum DPD RI mengeluarkan rekomendasi kelayakan suatu daerah untuk dimekarkan, wajib melihat secara langsung kondisi riil di lapangan. “Apakah betul kehendak masyarakat, sesuai dengan persyaratan yang pernah disampaikan ke DPD RI. Dikatakannya sesuai Undang-undang 27 tahun 2009, DPD-RI hanya bisa mengeluarkan rekomendasi untuk pembahasan di DPR-RI pada tingkat pertama,” ungkapnya.
“Untuk keputusan masih wewenang DPR RI dan pemerintah. Namun setidaknya saya pribadi sebagai anggota DPD-RI Dapil Sumsel mendukung upaya pemekaran.calon Kabupaten Muratara,” tambahnya.
Ketua Presedium Muratara, M Ibrahim mengaku sangat ingin serta mengharapkan dukungan agar DPR RI dapat menyetujui pembentukan Kabupaten Muratara. “Sebetulnya rencana pemekaran Muratara muncul sejak tahun 1992 murni dari masyarakat kepada Gubernur Sumsel. Setelah melalui berbagai perjuangan, pada 2007 Gubernur Sumsel dan Bupati Mura menyetujui Mura untuk dimekarkan. Kemudian Juni 2007 berkas pemekaran sampai ke Jakarta di DPD RI, Depdagri dan DPD RI,” terang Ibrahim.
Selanjutnya kata Ibrahim, DPD RI periode 2004-2009 pada Desember 2007 menyatakan Muratara layak untuk dimekarkan. Karena muncul peraturan baru tentang pemekaran, semua berkas yang telah dikirim ke DPD RI, DPD dan Depdagri kembali mentah dan harus diperbaharui. “Saat ini seluruh berkas sudah lengkap. Sebetulnya tujuan pemekaran wilayah tidak lain hanya untuk kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.(03/05)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget