PASAR PEMIRI–Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau meminta masyarakat selektif memilih produk alat makanan Melamin. Jangan mudah tergiur produk plastik sintetis murah. “Produk melamin ada yang food grade juga, yang aman untuk manusia,” jelas Mansun Syahrin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau dihubungi koran ini, Jumat (21/10).
Masnun mengatakan memang sulit membedakan produk Melamin food grade dengan produk yang berbahaya. Ia hanya menyarankan masyakarat tak mudah tergiur produk Melamin murah. Ia menyarankan warga membeli produk plastik sintetis itu di supermarket terpercaya.
Produk Melamin yang buruk berpotensi melepaskan formalin saat digunakan untuk mewadahi makanan panas, berair dan asam. Secara tidak sadar formalin kemudian masuk ke tubuh manusia melalui makanan tersebut.
Formalin yang masuk ke dalam tubuh dapat mengganggu fungsi sel. Dalam jangka pendek konsumsi makanan mengandung formalin mengakibatkan sakit seperti muntah, diare, dan kencing darah. “Jangka panjang, akumulasi formalin berlebihan di dalam tubuh berpotensi menyebabkan kanker dan ginjal,” jelas Masnun Syahrin.
Sementara ini Disperindag Kota Lubuklinggau terus melakukan pembinaan terhadap pedagang baik skala besar maupun kecil. “Sosialisasi maupun pembinaan ini disampaikan kepada pelaku usaha, termasuk usaha kecil dengan cara memberikan surat edaran. Hal ini dilakukan dengan alasan pedagang kecil merupakan aset pemerintah yang membantu dalam roda perekonomian kerakyatan. Dan mereka wajib kita bina,” terang Masnun Syahrin.
Pemberlakuan regulasi wajib SNI produk makanan minuman dari Melamin ini, jelasnya, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/2009 yang berlaku efektif sejak November 2009. Pada pasal 7 menyebutkan, produk melamin-perlengkapan makan dan minum impor yang akan memasuki daerah pabean Indonesia wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui SPPT-SNI.
Lantas, pada pasal 8 juga di-jelaskan produk melamin-perlengkapan makan dan minum yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
Sementara itu, Saat ini Disperindag menghimbau kepada masyarakat agar selalu selektif, termasuk memilih peralatan makan. “Tahun lalu, Disperindag pernah melakukan sidak, dan ternyata masih banyak produk alat makan mengandung melamin. Produk-produk tersebut lalu kami sita dari peredaran. Dan kami lakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha yang bersangkutan. Sementara ini di pedagang skala besar seperti supermarket tidak lagi menjual. Hanya saja untuk pedagang kecil kami belum bisa maksimal. Sementara ini hanya pembinaan saja, sebab bagaimanapun mereka sumber ekonomi kerakyatan,” jelas Masnun Syahrin.
Terpisah, Suparmanto (38) seorang pedagang perabot rumah tangga di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau mengatakan mengenai produk Melamin itu masih kami jual. Tapi yang harganya mahal. Bahannya juga lebih tebal. “Kalau piring setengah lusin bisa mencapai Rp. 78.000 sedangkan untuk cangkir melamin ada yang mencapai Rp 60.000. Meskipun banyak peringatan, konsumen masih banyak. Sebab ini bukan yang murahan yang mudah leleh itu,” katanya.
Di antara produk melamin yang laris, lanjut Suparmanto adalah sendok, garpu, piring, gelas, cangkir, mangkuk, sendok sup, dan tempayan, seperti yang dihasilkan dari melamin.
“Peralatan makan yang terbuat dari melamin di satu sisi menawarkan banyak kelebihan. Selain desain warna beragam dan menarik, fungsinya juga lebih unggul dibanding peralatan makan lain terbuat dari keramik, logam, atau kaca. Melamin lebih ringan, kuat, dan tak mudah pecah serta mudah dibersihkan. Harga peralatan melamin relatif lebih murah dibanding terbuat dari keramik,” pungkasnya.(Mg03)
0 komentar