Image Hosting
Image Hosting

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memantau proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Komnas HAM ingin memastikan bahwa proses persidangan tidak melanggar hak asasi terdakwa ataupun saksi.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, dalam jumpa pers usai menerima laporan politisi PDIP yang jadi tersangka suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI , Panda Nababan, Jumat (15/10). Ifdhal menjelaskan, undang-undang telah mengamanatkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan proses persidangan yang fair, obyektif dan imparsial.
“Dari apa yang disampaikan (Panda Nababan) memang ada dugaan pelanggaran hak untuk mendapatkan proses peradilan yang adil. Kami akan mendalami lebih lanjut,” tandas Ifdhal.
Menurutnya, Komnas HAM hanya memiliki kewenangan dalam dugaan pelanggaran HAM. Meski demikian Komnas HAM akan mempelajari pengaduan Panda.
“Dari apa yang disampaikan Pak Panda, kami dapat memahami pengaduan ini, yakni adanya dugaan pelanggaran HAM dalam proses peradilan atas nama Dhudie Makmun Murod,” ucap Ifhdal.
Komnas HAM, lanjut Ifdhal, akan mengawasi proses peradilan dari sudut hak asasi. DItegaskannya, Komnas memiliki kewenangan untuk memberi pendapat tentang dimensi HAM dalam suatu proses persidangan. Karenanya, Komnas HAM juga akan melakukan monitoring terhadap persidangan di Pengadilan Tipikor.
Ifdhal menambahkan, proses peradilan di Pengadilan Tipikor juga harus dipantau terutama terkait hak-hak terdakwa. Terkait pengaduan Panda, Ifdhal melihat adanya persoalan yang mendasar soal cek lawatan Rp 500 juta. “Cek Rp 500 juta itu tidak pernah dikonfirmasi, bagaimana persidangan menelusuri lebih jauh fakta yang bisa memperngaruhi kebebasan orang,” tandasnya.
Sebelumnya, Panda Nababan mengaku tidak pernah diperiksa KPK soal cek lawatan Rp 500 juta. “Saya juga tidak pernah ditanya oleh majelis (hakim Tipikor) soal cek Rp 500 juta. Tapi pas (Dudhie Makmun Murod) divonis, dikatakan cek Panda Nababan Rp 500 juta,” ujar Panda dalam keterangan kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jumat (15/10).
Lagi-lagi Panda mempersoalkan Nani Indrawati, ketua majelis hakim Tipikor yang menyidangkan Dudhie Makmun Murod. “Hakim perempuan itu judes sekali. Cara mereka menyapa saksi ngga hargai kita. Ini yang kita sampaikan (ke Komnas HAM),” ucap Panda.(Jawa Pos)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget