Image Hosting
Image Hosting

Kades Tidak Mungkin jadi PNS

Sabtu, 16 Oktober 2010

JAKARTA - Kabar ini penting bagi para kepala desa (kades), terutama yang getol ikut aksi unjuk rasa menuntut diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PMD) Kemdagri, Ayip Muflih menegaskan, sangat tidak mungkin penyusunan Undang-Undang (UU) tentang Desa mengakomodir tuntutan kades jadi PNS.
“Itu tidak mungkin. Jadi, kepala desa menjadi PNS itu tidak mungkin,” terang Ayip Muflih kepada wartawan di gedung Kemdagri, Jumat (15/10). Dia menjelaskan, untuk pengangkatan sekretaris desa (sekdes) menjadi PNS saja, hanya dilakukan sekali berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2007. Untuk tahap berikutnya, pengisian kursi sekdes akan diambilkan dari PNS yang sudah ada. Dengan kata lain, sudah tidak ada lagi sekdes yang diangkat menjadi PNS.
Seperti diketahui, para kades beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa menuntut sejumlah hal. Antara lain, minta alokasi 10 persen APBN untuk desa. Tuntutan lain, jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 atau 10 tahun dan tidak ada pembatasan periodisasi kepala desa. Para kades juga minta agar perangkat desa diangkat menjadi PNS. Mereka juga mendesak agar tidak ada larangan bagi kepala desa menjadi pengurus partai politik.
Ayip menjelaskan, tuntutan agar kades boleh menjadi pengurus partai juga tidak mungkin dipenuhi. “Menjadi pengurus parpol itu sudah jelas. Tidak boleh kepala desa menjadi pengurus parpol,” tegas Ayip. Namun, mengenai tuntutan terkait masa jabatan, Ayip mengatakan, hal itu masih bisa dibicarakan.
Sementara, terkait dengan perkembangan pembahasan RUU tentang Desa sendiri, dijelaskan bahwa konsepnya sudah selesai digarap. Hanya saja, untuk pembahasan lebih lanjut, harus menunggu selesainya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, yang rencananya dipecah menjadi tiga UU, yakni UU Desa, UU pemilukada, dan UU pemerintahan daerah.
“Revisi Undang-undang Desa tidak bisa berjalan sendiri, sebelum induknya (revisi UU 32, red) selesai. Tinggal menunggu bagaimana penyelesaian awal dari Undang-undang induknya yaitu Undang-undang 32. Kita tunggu itu,” terangnya.(Jawa Pos)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget