Image Hosting
Image Hosting

Kasasi Mantan Sekda Mura Ditolak

Sabtu, 09 Oktober 2010

Kasus Tipikor Daops

LUBUKLINGGAU–Upaya hukum mantan Sekda Mura, HM Syarif Hidayat (55), warga Kelurahan Bandung Kanan dan Heriansyah (46), hingga ke tingkat Kasasi kandas. Pasalnya Majelis Hakim Agung Mahkama Agung (MA) menolak Kasasi keduanya dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang No.060/Pid/2009/PT PLG, tanggal 30 Maret 2009. Dalam putusan tingkat banding ini, Syarif Hidayat dan Heriansyah telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Operasional (Daops) Setda Mura. Syarif dihukum selama 1 tahun enam bulan kurungan, sedangkan Heriansyah dua tahun penjara denda R 50 juta. Karena Heriansyah selama dua tahun denda Rp 50 juta tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua bulan. Keputusan ini diambil dari rapat permusyawaratan Mahkamah Agung, Rabu 17 Februari 2010 oleh Ketua Majelis Hakim Agung, R Imam didampingi anggota hakim agung, HM Zaharuddin Utama dan H Mansur Kartayasa dibantu Dulhusin.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Agusin didampaingi Humas PN hakim Neva Irawan kepada wartawan koran ini membenarkan pihaknya telah menerima hasil kasasi Syarif Hidayat dan Heriansyah. “Kami sudah memberitahukan hasil kasasi kepada ke Jaksa,” ungkapnya.
Mengenai eksekusi, sambung Neva, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejari Lubuklinggau. “Hasil putusan MA, menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi I (Jaksa Penuntut Umum), membebankan para pemohon Kasasi II (Heriansyah dan Syarif Hidayat) untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi Rp 2500,” jelasnya.
Terpisah, Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra kepada koran ini mengakui belum menerima hasil Kasasi Syarif dan Heriansyah. “Kami belum menerima pemberitahuan tentang Kasasi tersebut untuk dilanjutkan eksekusi,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau No. 1654 K/pid.Sus/2009 menyatakan Syarif dan Heriansyah divonis 1 tahun denda Rp 50 juta subsidar dua bulan kurungan. Karena merasa tidak bersalah, kedua terdakwa berupaya naik banding ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Lantaran hasil Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No.060/Pid/2009/PT PLG, tanggal 30 Maret 2009, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, keduanya mengajukan upaya hukum Kasasi. (08)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget