Image Hosting
Image Hosting

Suami Rachma Masuk DPO

Rabu, 29 September 2010

LUBUKLINGGAU–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akhirnya menetapkan Junaedi Rasyid (52), warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Suami mantan Plt Sekretaris KPU Mura, Rachma Istianti ini masuk DPO dalam kasus Tipikor dana Pilgub Sumatera Selatan (Sumsel) 2008.
“Tersangka sejak Jumat (24/9) ditetapkan sebagai orang yang kami cari (DPO, red), berdasarkan Sprindik No.Print-01/N.6.16/Fd.1/05/2010 tanggal 3 Mei 2010,” ungkap Kajari Lubuklinggau, Taufik Setia Diputra melalui Kasi Pidsus Fredy F Simanjuntak kepada wartawan koran ini, Selasa (28/9).
Selain itu alasan penerbitan surat DPO Junaedi, menurut Fredy, yang bersangkutan sudah tiga kali dipanggil secara patut namun tidak pernah hadir. Ketika di cek alamatnya, Junaidi sudah tidak berada ditempat sejak ditetapkan sebagai tersangka 3 Juni 2010 lalu. Bahkan kejaksaan telah berkoordinasi dengan BRI tenyata yang bersangkurtan sudah tidak bekerja lagi sejak 1 Juni 2010.
Dijelaskan Fredy tersangka memiliki ciri-ciri berambut lurus, kulit sawo matang raut muka lurus lonjung dan fostur badan sedikit bungkuk. “Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dapat langsung menginformasikannya ke kantor Kejari Lubuklinggau Jalan Depati Said No 2 atau ke nomor telepon 0733321291,” imbuhnya.

Selain melakukan pencarian di rumah tersangka, Kejaksaan juga melakukan pencarian di beberapa rumah keluarga Junaidi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian. Bahkan Kejari Lubuklinggau telah meminta bantuan kepada aparat kepolisian untuk melakukan pencarian.
“Surat penetapan DPO sudah kami kirimkan ke Kejati Sumsel sekaligus meminta bantuan pencarian dan penagkapan tersangka,” akunya.

Lebih lanjut dikatakan Fredy pada sidang kasus Rachma Istianti, terungkap bahwa ada uang Rp 1 miliar mengalir ke rekening Junaidi. Atas dasar ini membuat jaksa menetapkan Junaidi menjadi tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Fakta dipersidangan jelas uang Rp 1 Miliar masuk ke dalam rekening Junaedi Rasyid,” ujarnya.

Ketika ditanya kenapa Jonaedi tidak dilakukan penahanan saat ditetapkan tersangka? Fredy mengatakan, setelah mengeluarkan Sprindik tersangka, jaksa penyidik masih mencari memeriksa saksi dan mencari alat bukti. “Ketika itu kita masih mengumpulkan alat bukti jadi belum melakukan penahanan,” pungkasnya. (03)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget