Image Hosting
Image Hosting

Plasma PT PU Muba Masuk Wilayah Mura

Sabtu, 18 September 2010

MUSI RAWAS- Tuntutan warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, yang lahannya diduga dirampas PT Pinago Utama (PU) memiliki izin lokasi di Kecamatan Plangkat Tinggi Kabupaten Muba, terus ditindaklanjuti Pemkab Musi Rawas (Mura). Hasil sementara pengecekan berdasarkan peta, lahan plasma milik PT PU Muba diduga masuk dalam wilayah Kabupaten Mura.
Hal ini diungkapkan Kabag Tata pemerintahan (Tapem), Setda Mura Ahmadi Zulkarnain kepada wartawan koran ini, Jumat (17/9).
“Untuk sementara berdasarkan Peta tahun 1926, memang lahan plasma milik PT Pinago Utama Muba masuk dalam wilayah Kabupaten Mura sekitar ratusan hektar. Namun untuk pastinya nanti kita akan cek kelapangan langsung,”jelasnya.
Mantan Camat Rawas Ilir itu menambahkan, permasalahan sengketa lahan PT PU Muba dengan masyarakat Desa Sungai Pinang sudah dikoordinasikan ke Pemerintah Kecamatan Plangkat Tinggi Kabupaten Mura. “Kalau secara lisan melalui via telepon permasalahan ini sudah kami sampaikan ke Camat Plangkat Tinggi Kabupaten Mura. Kemungkinan besok (hari ini,red) saya akan berkoordiasi dengan Camat Muara Lakitan yang mengetahui secara pasti batas wilayahnya,” terang pria yang baru beberapa hari menjabat Kabag Tapem Setda Mura.
Di sisi lain, Ahmadi mengatakan, masih banyank masalah batas yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian. Diantaranya batas wilayah Mura dan Kota Lubuklinggau di Durian Remuk dan Suban IV. “Untuk permasalahan batas wilayah Mura dengan Jambi sudah diambil alih pihak Provinsi Sumsel karena perbatasannya anatar provinsi. Kalau untuk sengketa suban IV kami akan tertap mempertahankannya karena sudah jelas lokasinya masuk wilayah Mura bukan Muba,” paparnya.
Untuk diketahui, penyerobotan lahan di wilayah perbatasan terjadi antara warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan dengan PT Pinago Utama (PU) yang memiliki izin lokasi di wilayah Kecamatan Plangkat Tinggi, Kabupaten Muba. Permasalahan ini dilaporkan waga kepada Pemkab melalui surat yang dikirimkan pada 30 Juni 2010.
Kepala Desa Sungai Pinang, Firdaus mengungkapkan warga meminta agar Pemkab Mura dan DPRD Kabupaten Mura dapat menyelesaikan permasalahan tuntutan kepemilikan tanah yang dirampas PT Pinagu Utama, yang beroperasi di Kabupaten Muba. Menurut pengamatan warga, tugu tapal batas diklaim PT Pinagu Utama masuk dalam wilayah Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Dijelaskan Firdaus, surat tuntutan warga sudah pernah dikirim ke Camat Plangkat Tinggi, Kabupaten Muba, beberapa waktu lalu. Warga mendapat jawaban, pemerintah Kecamatan Plangkat Tinggi akan melakukan investigasi untuk mengetahui mengenai batas wilayah. Selain mengirimkan surat ke pihak Kecamatan Plangkat Tinggi, warga juga membuat surat tembusan ke Pemkab dan DPRD Kabupaten Mura, namun tidak ada jawaban.(03)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget