Image Hosting
Image Hosting

Pengesahan RAPBD-P Dihujani Intrupsi

Jumat, 17 September 2010

Pengadaan Peralatan Marching Band Dibatalkan
LUBUKLINGGAU–Prediksi bakal alotnya pengesahan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) APBD Perubahan (RAPBD-P) tahun anggaran 2010 Pemkot Lubuklinggau, terbukti. Dimana, hujan interupsi terjadi pada rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi DPRD Kota Lubuklinggau terhadap nota keuangan dan Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2010 yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Kamis (16/9). Bahkan rapat paripurna kemarin sempat molor sekitar 45 menit dari jadwal semua pukul 10.00 WIB karena pihak legislative bingung
Pengesahan dari hal
menentukan juru bicara yang akan menyampaikan pandangan akhir fraksi.
Pada sidang paripurna kemarin, DPRD Kota Lubuklinggau akhirnya menyetujui seluruh item usulan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Lubuklinggau hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar), beberapa waktu lalu, meskipun dengan catatan-catatan. Termasuk diantaranya usulan kegiatan pembangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Balai Benih Ikan (BBI) di Batu Pepeh dan Watervang pada Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) yang sempat alot karena ditolak oleh Komisi II. “Alhamdulillah, hari ini (kemarin, red) kita telah mengesahkan Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2010. Dan hasil pengesahan perubahan APBD ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) untuk segera diverifikasi,” terang Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Hasbi Asadiki, ketika menutup rapat paripurna usai acara penandatanganan berita acara pengesahan perubahan APBD.
Anggota Fraksi Bersatu DPRD Kota Lubuklinggau, H Chaidir Syam, sempat melakukan interupsi menyatakan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ada kejanggalan dalam item usulan kegiatan pada SKPD. Selain itu hasil pembahasan Banggar dituding telah melukai hati rakyat dengan tidak mendengarkan hasil temuan dan rekomendasi komisi-komisi yang merupakan perangkat teknis dewan.
Kader Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi II itu, mempertanyakan dasar hukum Banggar meloloskan beberapa item kegiatan yang ditolak oleh komisinya. Bahkan, secara tegas dia mengatakan, pihaknya akan mengirim surat resmi kepada Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin, untuk mendesak pencoretan beberapa kegiatan pada Diskanak yang dianggap tidak logis. Selain itu Chaidir Syam juga melakukan aksi walk out (keluar ruangan)saat penandatanganan pengesahan Raperda APBD Perubahan Kota Lubuklinggau.

“Allahu Akbar..Allahu Akbar...Saya sebagai Ketua Komisi II dan Kader Gerindra tidak menerima penggunaan uang rakyat untuk hal-hal yang mubazir. Pandangan beberapa fraksi pun kami nilai kompromis dan tidak satupun secara tegas mempertanyakan item-item kegiatan yang telah menjadi konsumsi publik untuk dapat dirasionalisasikan,” tegasnya.

Selain Chaidir, interupsi juga dilakukan oleh Sofyan yang menyatakan bahwa dalam menentukan pengesahan anggaran Banggar tidak bertindak arogan, tapi berdasarkan kepentingan rakyat banyak. Sementara itu, M Sulaiman yang juga merupakan anggota Fraksi Bersatu melakukan interupsi dengan menginginkan pengadaan satu set peralatan marching band yang mencapai Rp 1,348 miliar dianggarkan kembali oleh Dinas Pendidikan (Disdik) kedepannya.

Menyikapi pembatalan pengadaan satu set peralatan marching band tersebut, Kadisdik Kota Lubuklinggau, Hj Septiana Zuraida mengaku tidak pernah menolak anggaran tersebut. “Yang justru membatalkan anggaran tersebut kan Komisi I, jadi tanyakan saja langsung sama anggota Komisi I. Hanya saja, untuk diketahui kami sudah bersusah payah mencari dana tersebut untuk masuk ke Pemkot Lubuklinggau. Dengan ditolaknya anggaran tersebut kami sangat kecewa dan mungkin ke depannya kita akan kesulitan mendapatkan dana itu kembali,” ungkap wanita yang akrab disapa Anna itu.

Ketika disinggung mengenai pendapat Fraksi Bersatu yang menginginkan dana tersebut untuk dirasionalkan, dia mengatakan, dana tersebut tidak dapat dirasionalkan. “Sebab, dana itu langsung diberikan sebesar itu dan tidak dapat dirasionalkan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Lubuklinggau, Yetti Oktarina Prana, pernah mengatakan pihaknya tidak menolak anggaran pada Disdik. Hanya saja, dana yang begitu besar untuk menganggarkan pembelian satu set peralatan marching band dinilai terlalu besar dan tidak rasional. Maka dari itu, pihaknya menginginkan dana tersebut dirasionalkan.

“Setelah melakukan pembahasan dan melihat laporan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2010, PPAS perubahan per-SKPD khususnya untuk pengadaan satu set marching band Rp 1,348 miliar oleh Disdik, Komisi I menilai bahwa anggaran tersebut terlalu besar dan tidak rasional apabila hanya diperuntukkan untuk pembelian satu unit marching band saja. Apabila anggaran yang diajukan tersebut digunakan pada kegiatan lain seperti rehab gedung sekolah, kami akan mendukung sepenuhnya untuk bisa dilaksanakan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2010. Sebab, di Disdik masih banyak kegiatan lain yang membutuhkan anggaran,” ungkap wanita yang akrab disapa Rina.

Pelaksanaan rapat paripurna kemarin, menurut beberapa pihak telah disetting terlebih dahulu. Sebab, dari seluruh unsur Muspida yang hadir dalam kegiatan rapat tersebut tak tampak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra, maupun pejabat yang mewakilinya. Padahal menurut rencana, Ketua Komisi II akan memberikan catatan temuan mereka langsung kepada Kajari Lubuklinggau terkait pelolosan item kegiatan yang direkomendasikan pihaknya, termasuk kejanggalan anggaran dan temuan dilapangan kepada Kajari Lubuklinggau.(07)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget