Image Hosting
Image Hosting

Hakim Periksa Dua Tomas Air Bening

Rabu, 22 September 2010

LUBUKLINGGAU–Sidang perdata pembuktian kepemilikan Suban IV yang diajukan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura), kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (21/9). Dalam sidang lanjutan kemarin, Pemkab Mura melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua orang saksi yakni, Husin Siola (61) dan M Manan (63), selaku Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Mura.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai, Agusin, dengan hakim anggota Wahyu Widia Nurfitri dan Ahmad Samuar, serta Panitera Pengganti (PP), Armen, Husin Siola menjelaskan, bahwa ia kenal dekat dengan H Yahya pemilik tanah di Suban IV. Ia mengetahui saat itu H Yahya memang hendak menjual tanahnya, tapi karena ganti rugi yang disodorkan Pemkab Mura saat itu terlalu kecil, maka batal dijual ke Pemkab Mura. Akhirnya tanah itu dijual kepada Pemkab Musi Banyuasin (Muba) melalui PT Conoco Philips.
Hal itu menjadi masalah karena pihak Kecamatan Rawas Ilir pernah memberikan masukkan kepada H Yahya, jika ia tetap akan menjual tanahnya namun administrasinya tetap masuk ke Mura. Dikatakannya, adanya klaim kepemilikan kawasan sumur migas Suban IV oleh Pemkab Muba, sangat tidak beralasan. Karena wilayah itu sudah lama masuk dalam wilayah Kabupaten Mura, tepatnya di Desa Pauh.
Hal ini dibuktikan dengan peta wilayah Desa Air Bening, yang berdekatan dengan lokasi yang diperebutkan tersebut.

Selain itu saksi tetap berkenyakinan, bahwa Suban IV, Suban X, Suban XI dan Durian Mabuk itu masuk ke Mura. Karena batas alam yang sejak lama telah ada yaitu sungai yang berada 1 KM dekat sumur tersebut. Sedangkan sumur migas itu masih jauh dari batas wilayah Kabupaten Muba. Intinya tidak ada alasan Kabupaten Muba mengklaim wilayah ini, karena sama sekali tidak masuk kedalam wilayahnnya.

Sedangkan saksi kedua yang diperiksa, M Manan (63), ia adalah tokoh masyarakat Desa Air Bening. Dalam kesaksiannya M Manan mengatakan, ia pernah ikut dalam pemantauan dan pemasangan patok wilayah berbatasan. Kala itu ia diundang oleh Tim Propinsi Sumatera Selatan, Tim Musi Pemkab Banyu Asin, Tim Pemkab Musi Rawas. Dalam penentuan batas ia mengetahui peta topografi Kodam tahun 1926 menjadi dasar penentuan tapal batas. Sedangkan untuk membantu pelacakkan menggunakan alat Global Positioning System (GPS)).

Lebih lanjut saksi, bahwa pada saat pemasangan patok batas sementara tidak ada masalah. Namun seiring waktu, Pemkab Muba mengingkari tapal batas yang telah disepakati yaitu pada Patok 7 hingga patok 11.
Secara umum ia tidak tahu sejak kapan Suban IV, Suban X, Suban XI dan Durian Mabuk itu mulai beroperasi dan menghasilkan. Tapi ia yakin bahwa hasilnya di nikmati Pemkab Mura, karena masyarakat Desa Air Bening tidak pernah menikmati hasil sumur migas tersebut.

Sementara u, sidang kemarin dihadiri kuasa hukum penggugat, Abu Bakar, Insani Cs, Kabag Hukum diwakilkan Kasubbag Fasilitasi Bantuan Hukum, Amri Aziz. Sedangkan dari pihak tergugat I Pemkab Muba, diwakili kuasa hukumnya, Aprilia tergugat II Pemprov Sumsel, Suripto Yanuryadi.

Seperti diketahui, Kasus ini mencuat ketika di dalam wilayah tersebut terdapat sumur migas yang berpotensi menghasilkan migas kelas dunia yang konon terbesar di Asia Tenggara. Antara Pemkab Mura dan Pemkab Muba sama-sama ngotot mengklaim bahwa wilayah itu masuk ke dalam wilayahnya. Sedangkan kasus ini sendiri telah berlangsung sejak tahun 2002 hingga kasusnya sekarang berakhir di PN Lubuklinggau.

Selanjutnya majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, Selasa (28/9), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat dilanjutkan, pengajuan bukti-bukti pihak tergugat yaitu berupa surat-surat pendukung pembuktian serta saksi fakta pihak tergugat. (mg02)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget