Image Hosting
Image Hosting

Warga Pelawe Dukung Opsi Pemerintah

Sabtu, 07 Agustus 2010

MUSI RAWAS-Opsi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ((Pemkab Mura) terhadap penyelesaian perambahan lahan di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu disambut positif warga. Mereka sangat mendukung program Membangun Hutan Bersama Masyarakat (MHBM) yang menjadi salah satu opsi dari pemerintah tersebut. Artinya, apabila opsi itu dilaksanakan maka masyarakat berhak mengelola lahan bersama-sama pihak perusahaan.

“Selaku warga masyarakat, kami memberikan apresiasi positif untuk Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Mura, sebagai fasilitator yang memberikan dua opsi sementara sebagai solusi “peta jalan damai” atas kasus perambahan Hutan Produksi Tetap (HPT) oleh investor siluman (diduga PT PHML) melalui program MHBM. Program dimaksud layak dipandang sangat tepat, berkeadilan dan akan menciptakan kesejahteraan, karena tetap memberikan hak dasar masyarakat sebagai pemilik lahan bukan hanya sebagai BHL perusahaan yang (umumnya, red) digaji di bawah UMR dan akan melahirkan lingkaran kemiskinan absolut. Bahkan, jurang kemiskinan yang sengaja diciptakan secara struktural, bahwa menilik kompleksitas permasalahan lahan adat/ulayat masyarakat Desa Pelawe kini berada pada kondisi kacau balau, bahkan cenderung akut,” papar salah seorang warga Desa Pelawe, Nurussulhi, kepada wartawan koran ini, Jumat (6/8).

Ditambahkannya, sebagai bagian dari elemen masyarakat yang sejak 1992 lalu, turut serta memperjuangkan perebutan kembali 1.100 hektar kawasan adat yang diklaim oleh masyarakat Desa Pelawe, sebagai hak ulayat atas penggusuran secara paksa oleh PT MHP yang ketika itu di boncengi “kepentingan sesat dan sesaat“ negara yang mengedepankan devisa dengan mengorbankan kesejahteraan masyarakat Desa Pelawe.

Menurut dia, belumlah tuntas penyelesaian segitiga piramida masalah antara Negara-PT MHP-masyarakat Desa Pelawe, kini muncul “investor siluman” yang nampaknya berniat untuk memperluas perkebunan sawit secara murah meriah. Dengan sekumpulan peralatan berat gagah berani menabrak peraturan, sebab tidak satu lembar pun mengantongi dokumen perizinan usaha perkebunan. Tentu juga dengan menggunakan tangan-tangan aparatur pemerintah yang telah lalai mencermati peraturan secara baik dan benar.

“Segitiga masalah tersebut, kini berubah bukan lagi sebagai piramida, melainkan telah menjadi sebuah bangunan segi empat berbentuk “kubus masalah “, karena menempatkan “investor siluman “sebagai tamu tak diundang” atau pihak ke-empat yang meleburkan diri kedalam sangketa lahan adat/ulayat masyarakat Desa Pelawe. Bahwa hitam putih warna bangunan kubus masalah itu kini sangat bergantung pada kearifan Bupati Mura, tentunya melalui instansi terkait dalam hal ini Dishub, Disbun, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura serta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP),” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nurussulhi mempertanyakan, apakah akan selalu tetap mengedepankan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada kesejahteraan masyarakat? Ataukah akan terus menerus melakukan pembiaran terhadap prilaku kotor “investor siluman” sebagai pengemplang pajak yang bertindak secara kasar, membabi buta dan liar melakukan perambahan hutan di Kabupaten Mura?.

“Bila hukum sebenar-benarnya akan ditegakkan, dalam masalah ini tidak hanya UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan saja yang dapat diberlakukan juga Permetan pasal 11 ayat 1,” pungkasnya.(07)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget