Image Hosting
Image Hosting

Banyak Produk Tanpa Label SNI

Sabtu, 07 Agustus 2010

LUBUKLINGGAU-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Lubuklinggau, Jumat (6/8). Hasilnya, banyak ditemukan beberapa produk tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) serta ditemukan barang yang dipajang dalam keadaan rusak.

Dalam Sidak kemarin, Disperindag mengajak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disperindag Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Bagian Perekonomian Setda Kota Lubuklinggau dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas.

Kepala Disperindag Kota Lubuklinggau, Masnun Syahrin didampingi tim PPNS PK Provinsi Sumsel, Susilawati Gatmyr beserta Sri Masnun memeriksa produk makanan dan minuman (Makmin) kemasan. Dari sejumlah jenis produk yang diperiksa ditemukan Makmin kadaluarsa diantaranya dua pak teh, dan 10 toples waver stick. Di samping itu, juga ditemukan berbagai produk Makmin yang kemasannya tidak sempurna lagi (rusak).

Seperti ikan kaleng yang kemasannya “penyok”, keripik pisang cokelat dengan kemasan rusak, minuman softdrink yang labelnya lepas, dan jelly yang alamat produksinya tidak tercantum pada label.

Masnun Syahrin menghimbau kepada pengelola toko yang menjual Makmin harus benar-benar memperhatikan masa pemakaian produk. “Jangan sampai barang yang dipajang itu sudah lewat dari masa pemakaian, terutama Makmin. Sebab membahayakan konsumen,” jelasnya.

Sementara itu, Susilawati Gatmyr mengharapkan, pemilik maupun pelayan toko memperhatikan alamat produksi barang yang dipajang. “Alamat produksi itu perlu kita tahu, terutama keberadaannya kalau perlu ada kelengkapan yang benar. Selain itu, kalau produk yang masuk ke Indonesia harus memiliki izin dari menteri Perdagangan, dan BPOM,” jelasnya.

Produk-produk Makmin yang kemasannya sudah tidak sempurna memberikan pengaruh tersendiri pada tekanan volume kemasan. “Untuk produk seharusnya lebih diperhatikan pengemasannya karena berpengaruh pada minat konsumen untuk membeli. Terlebih, jika kaleng produk penyok berarti bakteri di dalamnya akan mudah berinteraksi, selain itu tekanan volumenya juga berubah,” jelas Bagian Perekonomian Setda Kota Lubuklinggau, Tuti Sujanna H.

Selain memberikan keterangan terkait label SNI, dan visual barang, tim sidak juga meminta kepada pelayan toko bersangkutan untuk memperhatikan tata peletakan barang. Terutama dalam meletakkan produk bagian makanan dengan produk lain yang dikhawatirkan bisa memberikan efek yang berbahaya jika didekatkan. Syrup dengan pembunuh serangga, misalnya.

Dari hasil pengawasan ini, tim Sidak mengamankan sejumlah produk pangan, barang elektronik belum SNI, dan regulator kompor gas, dan berbagai jenis stop kontak yang dianggap membahayakan jika masih dipajang.

"Stop kontak yang tidak ber SNI ini juga salah satu pemicu kebakaran dan bahan seperti ini (menunjuk pada salah satu stop kontak) mudah meleleh. Jika ini tetap dipajang, bahayanya ada di konsumen. Mereka belum mengerti tentang SNI. Untuk lebih aman setiap pembelian konsumen harus teliti untuk melihat label SNI. Kalau di Stop Kontak label SNI yang timbul ini ada di belakang berikut kode produksinya. Paling tidak konsumen bisa cerdas memilih produk yang ingin digunakan," papar Susilawati Gatmyr.
“Barang-barang ini akan kami amankan, dan nanti akan dikembalikan kepada pemilik bersamaan dengan pemanggilan sekaligus memberikan peringatan, pembinaan, dan himbauan untuk tidak menjual produk ini. Jika mereka mengulanginya lagi, kemungkinan ada sanksi yang lebih tegas,” sambungnya.

Kasi Pelayanan Konsumen Disperindag Kota Lubuklinggau, M Noviendy menyatakan Disperindag masih akan melakukan sidak lebih lanjut, terutama untuk sembako jelang Ramadhan. (Mg03)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget