Image Hosting
Image Hosting

MK Tolak Gugatan Tim HJ

Sabtu, 07 Agustus 2010

CURUP- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, menolak empat gugatan pasangan Hizaji-John (HJ) terhadap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Derah (Pemilukada) Kabupaten Rejang Lebong. Sidang putusan tersebut digelar Jumat (6/8) sekitar pukul 14.00 WIB di ruang sidang MK, Jakarta.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua, Achmad Sodiki dengan anggota Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Harjono, M. Arsyad Sanusi, Ahmad Fadlil Sumadi serta Panitera Pengganti (PP) Cholidin Nasir.
Gugatan pasangan HJ yang ditolak MK tersebut, yakni gugatan DPT bermasalah, penyampaian kartu pemilih dan undangan untuk memilih, pelanggaran administrasi dan politik uang.

Untuk mendukung pembuktian DPT bermasalah, pemohon (HJ) telah mengajukan bukti P-4 berupa data DPT serta dua orang saksi, yaitu Naidilah dan Belly Bratha Sena. Pada pokoknya menerangkan bahwa saksi terdaftar sebagai pemilih di DPT, namun tidak ada Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan saksi tetap dapat memilih karena saksi mendapat undangan (Formulir Model C-6) dan kartu pemilih.

Terhadap bukti pemohon tersebut, termohon (SS) membantahnya dengan mengajukan bukti tertulis, yaitu bukti T-2 sampai dengan bukti T-6. Terhadap permasalahan NIK dalam DPT, MK berpendapat, bahwa sebagaimana dijelaskan saksi ahli DR H Abdul Rasyid Sholeh, MSi (Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri), bahwa NIK sudah lama menjadi masalah yaitu sejak tahun 1996. Kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan pada sistem kependudukan di Indonesia maupun perangkat peraturan perundang-undangan.

Pada tahun 2006 Pembentuk Undang-Undang (UU) mengundangkan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah pada tahun 2007. Pasal 101 UU tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Pemerintah memberikan NIK paling lambat lima tahun kemudian sejak disahkan UU tentang Administrasi Kependudukan, yaitu sampai dengan 29 Desember 2011.

Waktu lima tahun adalah dengan pertimbangan letak geografis yang ekstrim dan tingkat kesadaran masyarakat, tingkat partisipasi, individual consciousness. Apalagi kesadaran kolektif bagi masyarakat sama sekali sangat rendah dalam rangka ID card. Selain itu, banyak orang membuat KTP hanya menumpang Kartu Keluarga tapi dia tidak tinggal di situ (vide Putusan Nomor 108-109/PHPU.B-VII/2009 tanggal 12 Agustus 2009). Berdasarkan hal tersebut, pemerintah diberikan waktu oleh UU sampai dengan 29 Desember 2011 untuk menyempurnakan NIK di Indonesia.
Oleh karena itu, menurut MK, masalah NIK tidak tepat dijadikan alasan hilangnya suara Pemohon, apalagi sesuai keterangan saksi Pemohon Naidilah. Saksi tetap dapat mencoblos meskipun NIK saksi tidak ada dalam DPT, sehingga dalil pemohon tersebut tidak beralasan hukum.

Mengenai dalil Pemohon bahwa terdapat pemilih yang namanya tercantum pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) tetapi tidak terdaftar dalam DPT, dalil tersebut diperkuat dengan Bukti P-4 dan seorang saksi yaitu Drs Hardiyan.

Terhadap bukti ini, termohon membantahnya yang pada pokoknya bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPS dan DPT dapat menggunakan hak pilihnya. Bantahan tersebut didukung Bukti T-2. Terhadap permasalahan hukum tersebut, MK berpendapat, sesuai fakta yang terungkap di persidangan, saksi Pemohon Drs Hardiyan menerangkan meskipun hanya terdapat dalam DPS dan tidak terdapat di dalam DPT,
saksi tetap dapat memilih dengan cara menggunakan KTP.

Hal tersebut dimungkinkan, sebagaimana telah diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juli 2009, halaman 16 paragraf [3.20] dan [3.21], yang menyatakan: ”[3.20] Menimbang bahwa ketentuan yang mengharuskan seorang warga negara terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih merupakan prosedur administratif dan tidak boleh menegasikan hal-hal yang bersifat substansial yaitu hak warga negara untuk memilih (right to vote) dalam pemilu.

Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat diperlukan adanya solusi untuk melengkapi DPT yang sudah ada sehingga penggunaan hak pilih warga negara tidak terhalangi. Menimbang bahwa pembenahan DPT melalui pemutakhiran data akan sangat sulit dilakukan KPU, mengingat waktunya sudah sempit, sedangkan penggunaan KTP atau Paspor yang masih berlaku untuk menggunakan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT merupakan alternatif yang paling aman untuk melindungi hak pilih setiap warga negara.

"Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak beralasan hukum. Penyampaian kartu pemilih dan undangan untuk memilih. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Pemohon Hardian, walaupun tidak mendapatkan undangan memilih (formulir C-6), saksi masih tetap dapat memilih dengan menggunakan KTP, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Termohon Nomor 421/ KPU-Kab/007.434320/VII/2010 tanggal 2 Juli 2010. (Bukti T.6),”kata hakim MK.

Apalagi menurut hakim MK, pemohon tidak menjelaskan secara rinci dimana Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang pemilihnya tidak mendapat undangan dan berapa jumlahnya (Bukti T-2). Bahwa tidak diberikannya Formulir C-6 (undangan memilih) tidak tepat dijadikan alasan tentang suara pemohon menjadi berkurang, karena sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juli 2009, sekalipun seseorang tidak terdaftar di DPT tetap dapat menggunakan haknya untuk memilih dengan menggunakan KTP/Paspor yang masih berlaku. Oleh karena itu, menurut MK dalil pemohon tersebut tidak beralasan hukum.

Bahwa selanjutnya mengenai l 171 undangan pemilih yang tidak diserahkan kepada pemilih di Desa Lubuk Alai dan 45 lembar di Desa Tanjung Heran, sesuai fakta yang terungkap di persidangan, yaitu keterangan saksi Pemohon Ishak Burmansyah dan Panwaslu Kecamatan Sindang Beliti Ulu (Irian Dani). Kemudian dikaitkan dengan Bukti T-15 dan Bukti T-16 berupa Berita Acara Pengembalian, ternyata 171 dan 45 lembar undangan memilih tersebut dikembalikan karena pemilih tidak berada dialamatnya, dan hal tersebut dilakukan agar undangan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut MK dalil pemohon tidak beralasan hukum. Untuk pelanggaran administrasi, pemohon mendalilkan adanya penggunaan fasilitas negara berupa Rumah Dinas Bupati untuk pertemuan Tim Pemenangan pada tanggal 24 April 2010 sehingga bertentangan dengan Pasal 78 huruf h UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalil tersebut tidak
didukung oleh bukti yang cukup.

Terhadap dalil tersebut, Mahkamah berpendapat, bahwa Pasal 78 huruf h UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

Dari ketentuan tersebut yang dilarang digunakan pada masa kampanye adalah fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Terkait dengan dalil Pemohon, sesuai keterangan saksi Pemohon Syarul Rasid pada tanggal 24 Maret 2010 adalah acara deklarasi pasangan Pihak Terkait untuk mengikuti Pemilukada Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2010.

Menurut MK hal tersebut tidak termasuk bagian dari kampanye. Apalagi pada tanggal 24 Maret 2010 pihak terkait belum ditetapkan sebagai pasangan calon oleh termohon. Jika merujuk ketentuan Pasal 75 UU Nomor 32 Tahun 2004
tentang pemerintahan daerah, maka waktu 14 hari untuk melakukan kampanye dimulai pada tanggal 16 Juni 2010 dan berakhir tiga hari sebelum hari pemungutan suaraSabtu, 3 Juli 2010.

Dengan demikian dalil pemohon tersebut tidak beralasan hukum. Pemohon mendalilkan ada PNS dan perangkat Desa/Kelurahan yang terlibat untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2(Pihak Terkait).

Dalil tersebut didukung oleh seorang saksi, yaitu Syarul Rasid. Terhadap dalil tersebut, termohon dan pihak terkait membantahnya yang didukung oleh Bukti T-3 dan Bukti PT-4. Terhadap poin gugatan ini, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, oknum camat dalam hal ini Camat Sindang Beliti Ulu M. Nuh Zahlia, telah dilaporkan kepada Panwaslukada Kabupaten Rejang Lebong melalui surat
Nomor 22/TP.HJ/RL/IV/2010 tanggal 27 April 2010. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Panwaslukada dengan membuat rekomendasi
kepada KPU Kabupaten Rejang Lebong.

KPU Rejang Lebong pun telah menindaklanjutinya dengan menyurati Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Bukti T-3). Terkait surat KPU tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong kemudian melakukan mutasi atas diri M. Nuh Zahlia (Camat Sindang Beliti Ulu) menjadi pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 820/52/Kep/Bag.0/2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Pengangkatan/Pemindahan Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (Bukti PT-4).

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam sidang menurut MK, mekanisme penyelesaian 98 pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara Pemilukada dan Panwaslukada sudah berjalan sesuai aturan, dan telah pula diambil
tindakan oleh pejabat yang berwenang. Seandainya benar tetapi ternyata di Kecamatan Sindang Beliti Ulu menjadi pemenang adalah pasangan calon nomor urut 1 (Pemohon), oleh karenanya dalil pemohon a quo tidak beralasan hukum.

Bahwa terkait dengan dalil Pemohon Camat Bermani Ulu Raya (Drs. Sholahudin) dan Sekretaris Camat Bermani Ulu Raya (Kahardjo, S.Pd) ikut terlibat langsung pada saat kampanye pasangan nomor urut 2, pada 28 Juni 2010 di Lapangan Setia Negara Kecamatan Curup, dalil tersebut didukung oleh Bukti P-16 berupa foto dan keterangan saksi Deva Agusta, S.H.

Masalah ini dibantah pihak terkait, dan mengajukan bukti PT-5 berupa Daftar absensi PNS Kantor Camat Bermani Ulu Raya dan Bukti PT-6 berupa Surat Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong Nomor 132/Panwaslu-Kada/RL/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010.

Terhadap permasalahan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat, setelah melakukan pengecekan silang antara bukti Pemohon dan bukti pihak terkait, ternyata Bukti P-16 berupa foto dan keterangan saksi Deva Agusta, SH. Belum memberikan keyakinan tentang adanya keterlibatan PNS dalam kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2. Terlebih lagi sesuai Surat Panwaslu Kabupaten Rejang Lebong Nomor 132/Panwaslu-Kada/RL/VII/2010 tanggal 20 Juli 2010 tidak ada laporan keterlibatan Camat Bermani Ulu Raya Drs. Sholahudin dan Sekretaris Camat Bermani Ulu Raya Kaharjo, S.Pd. dalam kampanye akbar pasangan calon Pihak Terkait.

Seandainya benar terjadi keterlibatan Camat Bermani Ulu Raya Drs.Sholahudin dan Sekretaris Camat Bermani Ulu Raya Kaharjo, S.Pd.,seharusnya terlebih dahulu dilakukan pelaporan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan oleh Undang-Undang, tidak langsung diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa, mengadili, dan memutus pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam Pemilukada apabila mekanisme yang ditentukan oleh Undang-Undang tidak dilakukan secara maksimal, maka Mahkamah Konstitusi dapat mengambil alih hal tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Ahli Pihak Terkait, Maruarar Siahaan dalam persidangan tanggal 28 Juni 2010.

Terhadap gugatan ini, pemohon tidak pernah menempuh proses melalui mekanisme yang ada. Maka dalil tersebut tidak beralasan hukum, sehingga harus dikesampingkan· Dalil Pemohon bahwa ada keterlibatan Badaruddin, Lurah Kepala Siring Kecamatan Curup Timur, yang didukung Bukti P-17.
Dalil tersebut dibantah oleh Pihak Terkait dengan mengajukan Bukti PT-2. Terhadap permasalahan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat, setelah meneliti bukti-bukti dari Pemohon dan Pihak Terkait, didapati fakta bahwa tidak ada Kelurahan Kepala Siring di Kecamatan Curup Timur (Bukti PT-2), di Kecamatan Curup Timur terdiri dari 9 desa, yaitu Desa Sukaraja, Desa Kesambe Baru, Desa
Karang Anyar, Desa Talang Ulu, Desa Kesambe Lama, Desa Kampung Delima, Desa Duku Ulu, Desa Duku Ilir, dan Desa Air Meles Bawah, tidak ada kelurahan.
Kelurahan Kepala Siring berada di Kecamatan Curup Tengah (Bukti T-9) Badaruddin yang ada dalam Bukti P-17 tidak menunjukkan bahwa Badaruddin adalah Lurah Kepala Siring.

Sesuai fakta tersebut, menurut MK dalil Pemohon tersebut tidak tepat dan tidak beralasan hukum. Bahwa terkait dengan dalil Pemohon bahwa ada keterlibatan BR Hutabarat tim pemenangan pihak terkait menjadi Anggota PPS Kelurahan Air Putih
Lama. Menurut MK dalil tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup yang dapat memberi keyakinan kepada Mahkamah bahwa hal tersebut mempengaruhi peringkat perolehan suara Pemohon sehingga dapat melampaui persolehan suara pihak terkait, oleh karena itu dalil tersebut tidak beralasan hukum.

Apalagi berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Rejang Lebong Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong 2010 tertanggal 20 Januari 2010 tidak ada nama BR. Hutabarat.

Adapun Daftar Nama-nama anggota PPS Air Putih Lama adalah Saudara Amran Duna, Ramadhan, S.Ag, Drs. Zulkipli ZA. (Bukti T-9), Bahwa terkait dalil Pemohon mengenai pelanggaran administratif lainnya, menurut Mahkamah merupakan dalil yang bersifat asumsi belaka. Karena tidak didukung oleh bukti yang cukup meyakinkan MK bahwa pelanggaran tersebut mempengaruhi peringkat perolehan suara pemohon sehingga dapat melampaui perolehan suara Pihak Terkait.

Apalagi 100 pelanggaran-pelanggaran tersebut sesuai fakta tidak pernah dilaporkan kepada Panwaslukada Kabupaten Rejang Lebong, oleh karenanya dalil-dalil tersebut tidak tepat menurut hukum dan tidak beralasan hukum.

Mengenai politik uang, bahwa pemohon mendalilkan adanya politik uang yang terdapat dalam VCD oleh Pihak Terkait. Untuk mendukung dalil tersebut selain mengajukan bukti P-20 berupa VCD bergambar pasangan calon nomor urut 2 (Pihak Terkait). Pemohon juga mengajukan delapan orang saksi yaitu Yudi Susanto, Abu Bakar, Azali, Azani, Supai, Bustami, Situmorang, dan Jhon Kenedy (keterangan selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara).

Terhadap dalil pemohon tersebut, pihak terkait telah membantahnya. Untuk mendukung bantahannya, pihak terkait telah mengajukan bukti PT-29 sampai dengan bukti PT-37. Terhadap permasalahan hukum tersebut, setelah MK meneliti bukti-bukti dari para pihak serta memperhatikan hal-hal yang terungkap di persidangan, didapati fakta.

VCD Bukti P-20 tersebut merupakan alat kampanye yang tidak bertentangan dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tidak terdapat uang Rp 100 ribu di dalam VCD yang jadikan bukti oleh pemohon sebagaimana yang didalilkan.

Terdapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Resor Rejang Lebong No.Pol:SP.Sidik/96/VII/2010/ Gakkumdu tanggal 24 Juli 2010, dengan alasan karena tidak cukup bukti (Bukti PT-36).

Surat Ketetapan No.Pol:S.Tap/01/VII/2010/Gakkumdu tanggal 24 Juli 2010, yang menetapkan menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka Usin alias Osen Bin Hanafi (Bukti PT-36).

Sesuai fakta hukum tersebut, menurut MK dalil pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. Seandainya benar, quod non, pelanggaran politik uang tersebut tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang mempengaruhi peringkat hasil perolehan suara Pemohon sehingga dapat melampaui perolehan suara pihak terkait.

Bahwa terhadap dalil pemohon tentang adanya politik uang yang bersumber dari APBD, menurut MK baru berupa dugaan dan belum terbukti benar. Serta belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pihak terkait mengunakan dana APBD untuk melakukan politik uang dalam Pemilukada Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2010. Oleh karena itu dalil pemohon tersebut tidak beralasan hukum.

Menimbang bahwa pemohon dalam permohonannya juga mengasumsikan jika pada lima kecamatan dengan persentase partisipasi pemilih paling sedikit (Kecamatan Sindang Dataran, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kecamatan Padang Ulak Tanding, dan Kecamatan Kota Padang) dilakukan pemungutan suara ulang, di mana jumlah pemilih pada lima kecamatan tersebut berdasarkan DPT adalah 47.177 pemilih.

Jika partisipasi pemilih pada lima kecamatan tersebut pada saat pemungutan suara ulang adalah 80 persen dari DPT dan Pemilukada berlangsung dengan taat azaz, maka perolehan suara pemohon akan bertambah sejumlah 37.742 suara. Sehingga perolehan suara pemohon secara keseluruhan adalah 67.015 suara dan karena itu pemohon menempati urutan pertama perolehan suara.

Asumsi pemohon tersebut tidak terbukti, sebab pemohon mengabaikan pemilih yang akan memberikan suaranya kepada pasangan calon lainnya yang ikut dalam Pemilukada Kabupaten Rejang Lebong. Karena tidak secara serta merta 80 persen dari jumlah DPT yang ada pada lima kecamatan tersebut seluruhnya akan memilih pemohon. Jika demikian, justru melanggar azas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia,jujur, dan adil. Dengan demikian, menurut MK, dalil pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, MK sampai pada kesimpulan bahwa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada Pemilukada Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2010 belum bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, karena hanya terjadi secara sporadis di beberapa tempat saja.

Hal tersebut sejalan dengan pendapat ahli pihak terkait Maruarar Siahaan yang pada pokoknya menyatakan “kondisi íntolerable that becomes in effect “lawlesslaw” dalam sengketa ini tidak terjadi”.

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, MK berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.

Dari pertimbangan diatas, KONKLUSI berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, MK berkesimpulan, berwenang melakukan pemeriksaan, mengadili, dan memutus permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Eksepsi pihak terkait tidak beralasan hukum, pokok permohonan tidak terbukti, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.

Dalam amar putusan MK, mengadili, menyatakan, menolak eksepsi pihak terkait dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.


Sementara itu, di sekertariat kemenangan tim SS banyak pendukungnya yang melakukan sujud syukur. Mereka mengaku sangat senang dengan adanya putusan yang ditetapkan MK yang dinilai sudah sesuai dengan kondisi di lapangan.

Suasana serupapun terjadi di kediaman Bupati Rejang Lebong, kandidat yang dipastikan bakal dilantik ini mengucapkan syukur pada Tuhan yang Maha Esa. Dan suasana keramaianpun terlihat para pendukungnyan untuk mmengucapkan selamat.

Sementara itu, kuasa hukum tim HJ Bambang mengatakan, pihaknya menerima dengan putusan MK yang telah disampaikan. "Bagaimanapun juga itu putusan MK yang sudah diputuskan, jadi kita menerima dengan lapang dada,"ungkapnya. (09)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget