Image Hosting
Image Hosting

Puasa Kaffarat

Kamis, 26 Agustus 2010

 Tanya :
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bapak Said yang terhormat, saya ingin bertanya, bagaimana cara membayar puasa bagi yang tidak mampu melaksanakan puasa (baik dari segi umur maupun kesehatan)? Lalu apa yang dimaksud dengan puasa Kaffarat? Terima kasih atas jawabannya.
Ilham Kurniawan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II
Jawab :

Waalaikum salam Wr Wb. Terima kasih atas pertanyaan dari saudara Ilham Kurniawan. Bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan ketidakmampuan itu akan berlangsung sepanjang hidupnya seperti lanjut usia yang tidak kuat lagi puasa, atau sakit yang ada harapan sembuh, maka harus membayar Fidyah yaitu memberikan makanan satu orang fakir miskin lebih kurang ¾ liter makanan pokok per hari.
Adapun bagi orang yang tidak puasa karena uzur yang sifatnya sementara seperti sakit masih ada harapan sembuh, Musafir, dan sejenisnya, maka ia wajib mengqadha’ setelah Ramadhan berakhir.
Puasa Kaffarat adalah puasa yang wajib dilaksanakan ketika kita mengerjakan kesalahan-kesalahan tertentu. Misalnya tidak sengaja membunuh, zihar, dan melakukan hubungan suami istri di siang hari di bulan Ramadhan dalam keadaan puasa, maka itu ada puasa Kaffaratnya yaitu puasa dua bulan berturut-turut.(*)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget