Image Hosting
Image Hosting

PTS Diduga Rekrut Alumni Jadi Dosen

Senin, 02 Agustus 2010

LUBUKLINGGAU-Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang beban guru atau dosen yang mengajar di perguruan tinggi harus berpendidikan minimal S2, belum sepenuhnya diterapkan salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Lubuklinggau. Ironisnya, dosen yang mengajar kebanyakan alumni PTS itu sendiri hanya memiliki pendidikan S1.

Padahal sudah jelas dalam UU No 14 Tahun 2005, dosen PT harus memiliki pendidikan lebih dari para mahasiswanya. “Menurut saya kurang masuk akal kalau dosen S1 mengajar mahasiswa program S1. Seharusnya yang mengajar lebih tinggi minimal S2,” kata sumber koran ini menolak identitas dirinya dikorankan, Sabtu (31/7).

Dikatakannya, jika semua dosen masih berstatus S1 maka kecil kemungkinan bisa membentuk insan cerdas dan berkualitas. Untuk itu ia berharap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Lubuklinggau dapat meninjau dan mengidentifikasi hal tersebut. Tujuannya untuk mengangkat dan meningkatkan kualitas mahasiswa di Kota Lubuklinggau menjadi lebih baik dari tahun ke tahun.
“Terutama saat persaingan global sekarang ini. Alangkah sedihnya jika mutu mahasiswa dalam masa berpuluh tahun tidak meningkat untuk ukuran nasional, apalagi berdasarkan ukuran internasional,” tambah sumber tadi.

Menanggapi persoalan itu, Kadisdik Kota Lubuklinggau, Septiana Zuraida menjelaskan untuk dapat melihat Intelligence Quotient (IQ) dan Emotional Question (EQ) melalui dosen itu sendiri. “Sebab untuk dosen S2 saat ini sudah banyak, namun kita belum mengetahui kemampuan IQ dan EQ mereka. Jika dosennya sekedar tamatan S1 namun untuk penguasaan materinya lebih menguasai, mengapa tidak? Toh kita masih menggunakan dosen yang S1,” jelas Ny Anna, sapaan Kadisdik Lubuklinggau, Sabtu (31/7).
Menurut Ny Anna, saat ini dosen kebanyakan yang hanya mengandalkan gelar S2 tanpa diketahui kualitasnya. Padahal dalam mengajar, lanjut dia, dosen harus mengutamakan bibit dan bobot dalam mengimplementasikan serta penguasaan materi. “Kemudian diperhatikan juga linearitasnya, yakni kompetensi ilmu yang diambil agar linear dengan S1 dan seterusnya,” kata Ny Anna.

Hal ini, sambung dia, sangat penting karena dosen pada puncak karir fungsionalnya adalah memperoleh gelar Profesor atau guru besar.
“Seseorang guru besar tentu adalah akademisi senior yang jelas keahlian akademiknya di bidang ilmu tertentu, yang juga harus jelas dan kuat akar ilmunya,” imbuhnya.

Sementara Pengamat Pendidikan Kota Palembang Akmal Hawi mengatakan, dosen S1 diperkenankan mengajar di sebuah universitas karena beberapa pertimbangan penting. Diantaranya, dosen yang bersangkutan sedang menjalani sekolah S2 dan kekurangan tenaga pengajar. “Ada juga dosen yang bersangkutan hanya sebagai asisten, dan masih banyak pertimbangan lain,” jelas Akmal.

Ia menyatakan saat ini untuk dosen S1 memang tidak diperkenankan lagi untuk memberikan pelajaran. “Kalau di universitas lain biasanya dosen yang S1 bukan tidak diterima lagi, melainkan disekolahkan dengan beasiswa dari universitas bersangkutan. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas dosen itu,” tegas Akmal.(10/mg03)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget