Image Hosting
Image Hosting


LUBUKLINGGAU-Anggota Polsek Lubuklinggau Utara dibantu Polres Lubuklinggau, berhasil membongkar peredaran Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lubuklinggau. Tersangkanya, Rabuden (19), warga Trans Mandala SP 3 Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Daeng Basir (35), Napi Blok A No. 11 Lapas Lubuklinggau.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti dua paket besar sabu-sabu seberat 27,42 gram serta uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp 1,6 juta. Terbongkarnya kasus ini, berawal dari anggota Polsek Lubuklinggau Utara menerima informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkoba yang dilakukan Napi Lapas Lubuklinggau. Berbekal laporan tadi, Jumat (30/7) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas dipimpin Kanit Reskrim, AIPTU Kadarusman bersama Solihin serta Yogi mengintai dan menunggu tersangka keluar dari LP Lubuklinggau.

Menurut informasi, tersangka Rabuden yang baru bebas dari penjara karena kasus pencurian bertransaksi dengan Daeng Basir di kantin dalam Lapas Lubuklinggau. Usai bertransaki, lebih kurang dua jam, Rabuden keluar dari pintu penjara.

Aiptu Kadarusman Cs yang mengintai cukup lama, merasa yakin bahwa orang yang keluar dari LP Lubuklingau sesuai informasi, petugas langsung membekuk Rabuden tanpa memberikan perlawanan.

Ketika dilakukan pengeledahan, polisi menemukan barang bukti, dua paket besar sabu-sabu seberat 27,42 gram disimpan dalam kantong celana Rabuden. Selain itu juga ditemukan uang tunai Rp 1.650.000 dan satu unit HP Nokia.Karena wilayah hukumnya di Lubuklinggau Barat II, petugas menyerahkan tersangka ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Jonson bersama Kanit Pidum Ipda Forliamzons dan beberapa anggota langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah dikembangkan, sabu-sabu tersebut ternyata diperoleh dari Daeng Basir, Napi Kasus 365 dan Narkoba yang dihukum 23 tahun penjara di Lapas Lubuklinggau.

Selanjutnya anggota Polres Lubuklinggau Barat II berkoordinasi dengan Kalapas, Badinsin Gumay, meringkus tersangka Daeng. Namun saat dilakukan pengeledahan di kamar selnya, hanya ditemukan uang Rp 250 ribu diperoleh dari tersangka Rabuden.

Selanjutnya tim gabungan menggeledah ke setiap ruang Blok, namun tidak ditemukan apa-apa. Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka dan Barang Bukti (BB) diamankan di Mapolres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Reskrim, AKP Jonson Nadapdap kepada wartawan koran ini membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. “Kami sudah lama mengintai para pelaku yang mengedarkan Narkoba di Lapas Lubuklinggau, dan pagi ini, kami berhasil meringkus tersangkanya,” kata Jonson. (08)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget