Image Hosting
Image Hosting

PT PU Muba Diduga Serobot Lahan Mura

Senin, 09 Agustus 2010

MUARA LAKITAN-Penyerobotan lahan di wilayah perbatasan Kabupaten Musi Rawas (Mura) kembali terjadi. Kali ini, lahan milik warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, diduga diserobot PT Pinagu Utama (PU) yang memiliki izin lokasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Ironisnya permasalahan itu belum mendapatkan tanggapan serius dari Pemkab Mura dan DPRD Kabupaten Mura. Padahal warga telah melaporkan permasalahan kepada Pemkab melalui surat yang dikirimkan pada 30 Juni 2010.

Kepala Desa Sungai Pinang, Firdaus mengungkapkan warga meminta agar Pemkab Mura dan DPRD Kabupaten Mura dapat menyelesaikan permasalahan tuntutan kepemilikan tanah yang dirampas PT Pinagu Utama, yang beroperasi di Kabupaten Muba. Menurut pengamatan warga, tugu tapal batas diklaim PT Pinagu Utama masuk dalam wilayah Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Dijelaskan Firdaus, surat tuntutan warga sudah pernah dikirim ke Camat Plangkat Tinggi, Kabupaten Muba, beberapa waktu lalu. Warga mendapat jawaban, pemerintah Kecamatan Plangkat Tinggi akan melakukan investigasi untuk mengetahui mengenai batas wilayah.

Selain mengirimkan surat ke pihak Kecamatan Plangkat Tinggi, warga juga membuat surat tembusan ke Pemkab dan DPRD Kabupaten Mura, namun tidak ada jawaban. “Surat usulan ke Pemkab dikirim pada 30 Juni 2010 lalu tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” tegas Firdaus kepada wartawan koran ini, Sabtu (7/8).

Diakui Firdaus, ia bersama pihak Kecamatan Muara Lakitan sudah pernah menemui Camat Plangkat Tinggi. Dari pertemuan ini didapati kesepakatan membentuk tim untuk penyelesaian kepemilikan lahan. Menurut Firdaus, seharusnya Pemkab dan DPRD Mura turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan, karena menyangkut tapal batas kabupaten.

“Masyarakat sudah beberapa kali mengklaim lahan itu dan hampir bentrok dengan warga serta petugas Polsek Plangkat Tinggi,” tuturnya.

Dikatakannya, lahan yang diduga dirampas PT Pinagu Utama diperkirakan seluas 400 hektar milik 45 warga Desa Sungai Pinang. Pihak perusahaan mulai mengelola lahan sekitar tahun 2000 dimasukkan dalam program plasma Desa Sukamaju, Kecamatan Plangkat Tinggi, Kabupaten Muba.

Intinya, lanjut Firdaus, Pemkab Mura dan DPRD Kabupaten Mura harus prihatin dan segera membentuk tim untuk menghindari korban jiwa atau terjadi tindakan anarkis akibat sengketa lahan. “Karena dampaknya akan mengarah kepada keributan, jangan hanya mengurus Suban IV saja, seharusnya ini juga menjadi perhatian. Sebab ini juga lahan Kabupaten Mura yang diklaim masuk wilayah Muba,” paparnya.(05)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget