Image Hosting
Image Hosting

MUSI RAWAS–Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Imam Sachroni menyatakan siap membawa PT Indo Consult ke ranah hukum. Perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan itu diduga telah beroperasi di Kecamatan Rawas Ilir tanpa memiliki izin baik dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Kendati demikian, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih intensif untuk mengetahui secara pasti dengan jelas keberadaan PT Indo Consult.
“Kalau memang ada pelanggarannya bisa saja kita bawa ke jalur hukum, namun kita akan melakukan penyelidikan kebunnya dimana sekarang. Kalau berdasarkan laporan tim kami di lapangan, intinya punya PT PP Lonsum namun yang plasma milik masyarakat. Hal itu berdasarkan informasi dari Koperasi Unit Desa (KUD) setempat,” ungkap Kapolres kepada wartawan koran ini, Minggu (22/8).
Berdasarkan pengakuan masyarakat, kata dia, plasma yang mereka miliki dijual kepada seseorang namun dia lupa namanya bukan ke perusahaan. Dan orang itu sekarang memiliki kebun atas nama masyarakat.

“Kalau memang ada perkebunan yang bergerak tanpa ada izin, kami siap. Sekarang ada perkebunan yang merusak lahan warga, saat ini kami tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kita akan cek dan berkoordinasi dengan PT PP Lonsum yang hanya ada inti bukannya plasma. Nah diluar plasma itu tidak ada perkebunan lain. Memang ada bekas plasma yang dimiliki oleh orang perorangan. Sampai sekarang belum kita temukan adanya perusahaan yang bergerak tanpa izin,” papar Kapolres.

Yang jelas, lanjut Kapolres, pihaknya siap berkoordinasi dengan Pemkab Mura untuk memproses masalah PT Indo Consult. “Kita masih tetap memastikan informasi dari masyarakat mengenai lahan yang sudah diambil oleh perusahaan. Tetapi berdasarkan bukti yang ada, masyarakat melakukan penjualan bukan kepada perusahaan,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Mura, Ridwan Mukti mengatakan berdasarkan laporan yang diterimanya PT Indo Consult sejauh ini tidak memiliki izin. Dalam praktek di lapangan PT Indo Consult membeli kebun masyarakat.

“Permasalahan PT Indo Consult sudah dibentuk tim dipimpin Sekda. Saya minta Sekda mengadakan rapat terus menerus. Sampai saat ini saya belum mendapat rekomendasinya. Yang jelas sekarang mereka (PT Indo Consult) tidak ada izin berdasarkan laporan yang saya miliki. Kalau tidak ada izin kita akan kenakan sanksi-sanksi. Untuk proses hukum saya rasa kalau sudah masuk ke ranah publik dan bukan karena delik aduan bisa saja? Kenapa harus menunggu dari bupati,” ucapnya. (07)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget