Image Hosting
Image Hosting

MUSI RAWAS-Tuntutan warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang lahannya diduga dirampas PT Pinago Utama (PU) memiliki izin lokasi di Kabupaten Muba, direspon. Pihak Pemkab Mura akan mengecek kembali surat pengajuan penyelesaian masalah dari warga Sungai Pinang.

Kasubbag Pengembangan Wilayah Tata pemerintahan (Tapem), Frewan menjelaskan masalah surat pengajuan warga Sungai Pinang terhadap tuntutan lahan diduga diambil PT PU wilayah Kabupaten Muba belum dicek pihaknya.

“Kita akan cek lagi surat pengajuan penyelesaian sengketa dari warga Sungai Pinang karena kemungkinan surat pengajuan itu sudah masuk. Karena akhir-akhir ini kita masih sibuk untuk mengurusi batas yang ada di Muba dan Nibung sehingga persoalan itu belum ditanggapi tim,” kata Frewan saat dihubungi wartawan koran ini Senin (9/8).

Frewan menambahkan masalah batas banyak sekali antara Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau ada 8 batas yang masih harus diselesaikan, diantaranya Kota Lubuklinggau, Muara Enim, Sarolangun Jambi, Musi Banyuasin, Lahat, Empat Lawang, dan Suban. “Kemungkinan untuk Sungai Pinang sudah masuk tetapi belum terjadwal,” ucap Frewan.

Dikatakan Frewan, sebenarnya untuk perbatasan wilayah Kecamatan Muara Lakitan dan Muba sudah ditetapkan kemungkinan yang diklaim PT PU masuk wilayah Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan. “Tetapi masalah ini saya belum bisa memberikan keterangan sebelum pengecekan ke lapangan. Pada minggu-minggu ini kita akan mengecek ke lapangan bersama tim batas. Sehingga untuk minggu depan kita bisa keluarkan statemennya,” jelas Frewan.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mura, Alamsyah A Manan mengaku belum menerima laporan dari warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan. Kendati demikian, apabila ternyata ada pengaduan dari warga mengenai sengketa tersebut pihaknya akan menindaklanjutinya.

“Kalau perwakilan warga mengatakan sudah pernah melaporkan persoalan itu kepada dewan mungkin saja. Tetapi, hingga pekan lalu tidak ada berkas yang masuk ke Komisi I, mungkin masih di meja pimpinan,” ungkap Alamsyah.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyerobotan lahan di wilayah perbatasan Kabupaten Mura kembali terjadi. Kali ini, lahan milik warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, diduga diserobot PT Pinago Utama (PU) yang memiliki izin lokasi di wilayah Kabupaten Muba.

Ironisnya permasalahan itu belum mendapatkan tanggapan serius dari Pemkab Mura dan DPRD Kabupaten Mura. Padahal warga telah melaporkan permasalahan kepada Pemkab melalui surat yang dikirimkan pada 30 Juni 2010. (05/07)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget