Image Hosting
Image Hosting

Bandar Sabu-sabu Mura Diringkus

Selasa, 10 Agustus 2010

MUSI RAWAS- Aparat kepolisian Polres Musi Rawas (Mura) kembali berhasil meringkus sindikat bandar besar sabu-sabu. Tersangkanya Ys (35) bersama istrinya, Zl (35), warga Dusun III Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura. Pasangan suami istri (Pasutri) ini ditangkap petugas Senin (9/8) sekitar pukul 13.00 WIB dirumahnya tanpa memberikan perlawanan.

Data dihimpun wartawan koran ini menyebutkan, kronologis pernangkapan YS dan Zl berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap gerak-gerik tersangka. Selanjutnya kecurigaan masyarakat tersebut dilaporkan ke Mapolres Mura.

Tim buru sergap (Buser) Polres Mura dipimpin Kasat Rerskrim AKP Maruly Pardede langsung melakukan penyelidikan ke lapangan guna mengecek kebenaran informasi.
Setelah beberapa hari melakukan pengintaian dan cukup bukti, petugas langsung mengerebek rumah tersangka. Saat dilakukan pengeledahan dari tangan Ys disita barang bukti (BB) paket 4 paket besar sabu-sabu (Setara dengan 4 Jie), 9 paket sedang sabu-sabu (setara dengan paket Rp 400 ribu), 5 paket kecil sabu-sabu (setara paket Rp 300 ribu), 11 paket hemat (setara paket Rp 100 ribu). Lalu satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan bersama 4 butir amunisi aktif serta uang tunai diduga hasil transaksi sabu-sabu Rp 6.830.000.

Sedangkan dari tangan tersangka Zl, polisi menyita BB, 3 paket hemat (setara dengan Rp 100 ribu) dan uang tunai diduga hasil penjualan Rp 170 ribu. Guna kepentingan penyidikan kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Mura.

Kapolres Mura AKBP Imam Sachroni, melalui Kasat Reskrim AKP Maruly Pardee ketika dikonfirmasi tadi malam membenarkan adanya penangkapan itu. Diakuinya polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Saat ini kedua tersangka dan barang bukti (BB) diamankan di Mapolres Mura. Tersangka Ys termasuk bandar besar shabu-shabu yang telah menjadi target operasi (TO) selama ini,” jelas Maruly.

Ditambahkan Maruly, tersangka akan dijerat pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (mg02)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget