Image Hosting
Image Hosting

MUSI RAWAS–Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura), Alamsyah A Manan, kembali mempertanyakan kinerja dari Pemkab Mura dalam proses pelantikan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Mura terpilih. Pihaknya beranggapan bahwa Pemkab Mura sengaja melakukan penghambatan untuk melaksanakan pelantikan, karena ada kepentingan tertentu.

“Kami sangat kecewa dengan kinerja pemerintah yang lamban dalam menentukan sikap. Padahal, proses ini sudah berjalan lama. Ada apa ini? Kami curiga pemerintah sengaja menghambat pelantikan pengurus KPAID Kabupaten Mura, karena ada kepentingan tertentu. Kami hanya ingin minta ketegasan dari Pemkab Mura supaya segera mengumumkan dan melantik anggota KPAID Mura. Apalagi, keberadaan KPAID di daerah ini sangat dibutuhkan mengingat banyaknya kasus-kasus yang menimpa anak-anak akhir-akhir ini,” pinta Alamsyah, disampaikan kepada wartawan koran ini, Senin (23/8).
Sesuai dengan tahapannya, kata Alamsyah, beberapa bulan lalu Tim Seleksi (Timsel) KPAID Kabupaten Mura telah merekomendasikan 16 besar calon anggota KPAID ke Komisi I DPRD Kabupaten Mura. Oleh Komisi I DPRD Kabupaten Mura direkomendasikanlah 8 nama calon anggota KPAID ke Pemkab Mura untuk segera dilantik. Namun, hingga saat ini Pemkab Mura belum juga menindaklanjuti permasalahan ini, padahal Komisi I telah menyampaikannya sejak tiga bulan yang lalu.

Proses pembentukan lembaga KPAID Kabupaten Mura dinilai lamban dan bertele-tele. Ada indikasi ketidakseriusan Pemkab Mura untuk membentuk lembaga yang mengurusi masalah anak ini. Hal itu diperparah beberapa pejabat terlibat dalam proses pengangkatan tujuh anggota KPAID Mura tidak mempelajari dan memahami Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Keppres Nomor 78 tahun tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan anak, serta aturan tehnis pembentukan dan penjaringan anggota KPAID Provinsi dan kabupaten/kota.

Kemudian adanya ini indikasi oknum pejabat di lingkungan Setda Mura yang mempersoalkan calon anggota KPAID Mura, yang telah disampaikan DPRD Kabupaten Mura, untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati menjadi anggota KPAID Mura. Padahal kewenangan pejabat itu hanya meneruskan saja dan tidak punya kewenangan untuk mempersoalkan delapan calon tersebut. Akibatnya, sudah satu tahun lebih proses pembentukan dan penjaringan anggota KPAID Mura belum terlaksana.

Sesuai dengan aturan tekhnis pembentukan dan penjaringan anggota KPAID Provinsi dan kabupaten/kota, bahwa paling lambat proses pembentuk dan penjaringan anggota KPAID provinsi dan kabupaten/kota satu tahun. Ini terhitung dari proses penjaringan calon oleh Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPAID Provinsi dan kabupaten/kota, seleksi DPRD dan penetapan oleh gubernur dan bupati/walikota.

Sementara, proses pembentukan dan penjaringan anggota KPAID Kabupaten Mura dimulai sejak Maret 2009 oleh Timsel Calon Anggota KPAID Mura, dan sekarang belum ada ketetapan Bupati Mura, mengenai tujuh orang yang diangkat sebagai Anggota KPAID Mura.

Terpisah, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mura, H Sulaiman Kohar mengatakan, saat ini berkas yang berisikan tujuh nama calon anggota KPAID telah berada di tangannya. “Berkasnya sedang diproses dan minggu depan akan dilakukan audiensi dengan bupati mengenai proses pelantikannya,” ungkapnya.

Disinggung adanya oknum pejabat yang melakukan penjegalan terhadap penetapan nama-nama calon anggota KPAID dibantah keras oleh Sekda. “Tidak ada penjegalan, yang jelas semua telah sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya.(07)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget