Image Hosting
Image Hosting

Pekerja Kasar

Senin, 23 Agustus 2010

 Tanya :
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bapak Said yang terhormat, saya ingin bertanya bagimana hukumnya bagi pekerja kasar seperti kuli panggul, tukang becak dan lain-lain bila tidak berpuasa. Padahal apabila tidak bekerja kasar seperti itu anak istri mereka tidak bisa makan. Mohon penjelasannya? Terima kasih atas jawabannya.

Dari Eka Apriyanti
Jalan Prumnas Nikan Blok B No 126/23
Kelurahan Nikan Jaya Kec. Lubuklinggau Timur I

Jawab :
Waalaikum salam Wr Wb. Orang-orang yang pekerjaannya sangat berat, dan tidak memiliki pekerjaan lain selain itu, dan pekerjaan itulah untuk memberi nafkah kepada keluarganya maka hendaklah mereka makan sahur dan berniat berpuasa. Apabila nanti, sedang bekerja, ternyata sangat kehausan atau sangat kelaparan, maka boleh berbuka, dan nanti diqadha’ pada hari yang lain ( artinya tidak boleh langsung tidak berpuasa ). Demikian kata Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Syaikh Muhammad Khothir dalam Fatawa al-Azhar menyebutkan bahwa jika menurut keyakinannya bahwa tidak ada waktu untuk mengqadha’ karena akan bekerja seperti itu sepanjang hidupnya, maka ia harus membayar fidyah ( memberi makan berupa makanan pokok kepada orang miskin + ¾ liter / hari yang ditinggalkan ). Hal ini diqiyaskan dengan orang tua yang lanjut usia yang sudah tidak kuat lagi berpuasa. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Syaihk Jadul Haq dan Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf ( keduanya adalah Guru Besar Universitas al-Azhar, Mesir ). Hanya saja yang perlu kita ingat adalah Allah SWT maha mengetahui apakah kita memang betul-betul tidak kuat berpuasa yang dapat membahayakan atau kita hanya berusaha menghindari kewajiban berpuasa. (*)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget