Image Hosting
Image Hosting

Pejabat Pemkab Boleh Terima Parsel

Senin, 23 Agustus 2010

MUSI RAWAS–Lebaran tahun ini para pejabat Pemkab Musi Rawas diperbolehkan menerima parsel tetapi tidak melebihi ketentuan dari KPK senilai Rp 250 ribu. Begitu juga dengan penggunaan mobil dinas (Mobnas) tidak dilarang asalkan tidak disalahgunakan. Hal ini dikatakan Plt Sekda, H Sulaiman Kohar pada koran ini, Sabtu (21/8).
“Saya kira pemberian parsel untuk pejabat tidak apa-apa tetapi harus tetap berpedoman dengan aturan dari KPK menyebutkan tak melebihi Rp 250 ribu,” kata Sulaiman Kohar.
Namun ia menganjurkan agar saat lebaran nanti alangkah baiknya lebih mengutamakan silaturahim antar sesama muslim, karena pada saat itu merupakan hari kemenangan umat Islam setelah satu bulan menjalankan ibadah puasa.
Mengenai mobil dinas, Sulaiman Kohar lebih fleksibel. “Silahkan memakai Mobnas untuk keperluan pada hari raya Idul Fitri, misalnya dibawa untuk menuju masjid guna mengerjakan shalat Id,” jelas Sulaiman Kohar.
Namun ia mengingatkan jangan sampai Mobnas itu dipakai oleh orang lain yang tidak memiliki kepentingan. Karena itu sudah menyalahi aturan penggunakan Mobnas pejabat.
Bagaimana di Kota Lubuklinggau? Meski secara resmi Pemerintah Kota Lubuklinggau belum memberikan himbauan kepada pejabata tentang itu tetapi Wawako Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe menjelaska pihaknya tetap mengikuti aturan yang ada.
“Kita ikuti aturan yang ada saja,” kata Wawako singkat.
Selain itu, untuk peraturan tentang penggunaan mobil dinas, PNS tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas ke luar kota untuk kepentingan pribadi.(01/Mg03)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget