Image Hosting
Image Hosting

Orang Sakit

Selasa, 24 Agustus 2010

 Tanya :
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bapak Said yang terhormat. Saya ingin bertanya, nenek saya sudah tiga tahun ini tidak bisa melaksanakan ibadah puasa karena sakit hingga sampai saat ini tidak bisa disembuhkan, dan ketergantungan dengan obat. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukumnya tidak puasa bagi nenek saya yang sakit itu? Bagaimana cara membayar puasanya? Terima kasih atas jawabannya.
Imam Subagja
Jalan Patimura Kelurahan Mesat Jaya
Kecamatan Lubuklinggau Timur II
Jawab :
Waalaikum salam Wr Wb. Orang yang sakit boleh tidak berpuasa, dan setelah sembuh dari penyakitnya, maka dia harus mengqadha’ (Mengganti) puasa yang ditinggalkan tersebut.
Apabila sakitnya itu, tidak ada harapan sembuh (Menurut keyakinan atau menurut vonis dokter yang ahli di bidangnya), maka hendaklah dia membayar fidyah. Kalau ternyata suatu saat penyakitnya sembuh, maka tetap wajib diqadha’ walaupun sebelumnya sudah membayar fidyah.
Demikian Fatwa Syaikh Hasan Ma’mun dalam Fatwa Al-Azhar.(*)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget