Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU–Sidang perkara Tipikor dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan (Sumsel) 2008, dengan terdakwa, mantan bendahara KPU Musi Rawas (Mura) Iskandar (44), Senin (23/8), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Majelis hakim diketuai Agusin, dengan hakim anggota Harun Yulianto dan Neva Irawan, serta Panitera Pengganti (PP) Hamid, mengagendakan mendengar ketarangan tiga orang saksi dari KPU Provinsi Sumatera Selatan.

Ketiga saksi dari KPU Provinsi Sumsel yang dihadirkan yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai Fredy F Simanjuntak dibantu jaksa Yunardi, Thantowi Jauhari, Aka Kurniawan, Faysal Basir dan Ricky Ramadhan itu yakni mantan Sekretaris, Sayuti, mantan bendahara Hapisah, dan mantan Kasubag Umum Rifai.
Saksi Sayuti, dalam keterangannya mengatakan, membenarkan adanya pencairan dana dari propinsi kepada kabupaten Mura untuk menyelenggarakan Pilgub 2008. Namun kala itu, dirinya baru diangkat menjadi Sekretaris setelah pencairan keempat, sebesar Rp 2.104.402.000,-. Sedangkan pencairan sebelumnya dirinya tidak mengetahui.
Sedangkan saksi Hapisah menerangkan, memang benar adanya pencairan dana dari propinsi ke Kabupaten Mura dengan total Rp. 7.702.072.013,-. Selanjutnya ia menerangkan adanya kejanggalan yaitu pada pencairan kedua dan ketiga, yang melakukan pencairan bukan bendahara KPU Mura tapi malah Sekretaris KPU Mura, Rachma Istiati.
Saksi ketiga, Rifai mantan Kasubag Umum KPU Sumsel, menjelaskan, bahwa dirinya tidak tahu pasti mengenai kejadian pencairan dana ke Kabupaten Mura. Karena dirinya hanya menerima laporan dari bendahara.
Tim JPU melalui Jaksa Aka Kurniawan didampingi Jaksa Faysal Basir yang dimintai keterangannya seusai sidang mengatakan, keterangan saksi-saksi bahwa dana Pilgub berasal dari dana hibah APBD Pemprov Sumsel dengan total Rp 7.702.072.013,-. “Menurut keterangan saksi dana itu dicairkan dalam enam tahap pencairan, empat pencairan melalui transfer Bank dan dua pencairan dilakukan secara langsung,” kata Aka.
Ditambahkan Aka bahwa, dalam sidang selanjutnya tim JPU akan menghadirkan 15 orang saksi terdiri dari saksi ,mantan anggota KPU Propinsi Sumsel (sudah diperiksa-red), saksi dari KPU Musi Rawas (Mura), saksi dari PPK Kecamatan dan saksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Palembang.
“Minggu depan kami akan menghadirkan saksi-saksi lain untuk mendukung surat dakwaan kami terhadap terdakwa,” kata Aka.
Selesai memeriksa ketiga orang saksi, majelis hakim langsung menunda sidang hingga minggu depan, Senin (30/8) dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Tim JPU.

Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya, terdakwa Iskandar didakwa oleh Tim JPU, dengan dakwaan Primair primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan dakwaan lebih subsidair, melanggar Pasal 9 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (mg02)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget