Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU- Larangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau agar siswa tidak membawa motor ke sekolah ternyata tidak memiliki payung hukum. Karena upaya yang dilakukan Disdik untuk menekan angka kecelakaan ini, hanya bersifat imbauan. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Lubuklinggau, Septiana Zuraida melalui sekretaris dinas Agus Sugianto kepada wartawan koran ini, Selasa (3/8).
“Larangan menggunakan motor ke sekolah merupakan imbauan dari Disdik Kota Lubuklinggau. Dan hal itu tidak ada dasar hukumnya,” tegas Agus Sugianto ditemui di ruang kerjanya.

Selain itu kata dia, jika dilihat dari UU Lalu Lintas anak SMP dan SMA belum diperbolehkan mengendarai sepeda motor karena belum memenuhi syarat kepemilikan Surat Izin Mengemudi(SIM). “Sementara kebanyakan pelajar yang menggunakan sepeda motor saat ini masih dibawa umur, karena yang berhak mendapatkan SIM minimal berusia 17 tahun. Apalagi anak SMP,” terangnya.

Kepala SMA Negeri 2 Lubuklinggau, Sutoro, melalui Waka Kesiswaan, Paryadi mengatakan, larangan mengenakan sepeda motor ke sekolah merupakan imbauan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Lubuklinggau. Imbauan ini mulai berlaku awal Agustus, tujuan untuk mengurangi polusi udara dan memperkecil angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).
“Selama ini kebanyakan siswa yang menggunakan kendaraan roda dua melakukan kebut-kebutan di jalan dan meresahkan warga, terutama yang menggunakan knalpot racing. Dan dari sekian banyak kasus lakalantas, banyaknya kalangan siswa. Mengingat hal itu Disdik Kota Lubuklinggau mengimbau kepada kepala sekolah, agar para siswanya tidak menggunakan sepeda motor ke sekolah. Dengan harapan tingkat kecelakaan di kalangan pelajar dapat terhindari,” beber Paryadi.

Ditambahkannya, dengan tidak diperkenankannya pelajar menggunakan sepeda motor ke sekolah banyak sisi positif yang didapat. Seperti mengurangi keegoan dan kesombongan sesama pelajar. Apalagi seusia pada usia pelajar, keegoan itu tinggi, sehingga dapat menjerumuskan pelajar sendiri.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Lantas, AKP I Ketut Suarnaya kepada wartawan koran ini mengatakan pihaknya masih memberikan himbuan ke sekolah-sekolah supaya pelajar yang berumur dibawah 17 tahun tidak mengendarai sepeda motor. Alasannya mereka belum memiliki SIM.
“Tindakan kami terhadap pelajar masih persuasife dan pendekatan dulu,” kata I Ketut.

Lanjut dia, pihaknya akan meminta jadwal kepada Dinas Pendidikan untuk menjadi Pembina upacara di sekolah. “Nah, saat jadi Pembina upacara dalam memberikan himbauan tentang lalu lintas kepada para pelajar,” jelasnya.

Anjuran Disdik Kota Lubuklinggau ternyata sejalan dengan program Dewan Pendidikan Kota Lubuklinggau. “Dewan Pendidikan mendukung. Sebab memang sejalan dengan program kami,” kata Ketua Dewan Pendidikan, Hamdan Kamal di Seketariat Dewan pendiudikan di samping Museum Subkoss Garuda Sriwijaya, Selasa (3/8).

Menurut dia, dengan bersepada sama dengan berolaraga sehingga berguna untuk kesehatan. Disamping itu dengan bersepeda dapat memacu siswa sportif menggunakan jalan raya. Bukan itu saja bahkan dapat memupuk disiplin siswa. “Selama ini anak-anak menjadi manja santai berangkat ke sekolah khususnya bagi siswa yang menggunakan sepeda motor. Dengan bersepeda anak akan berpikir, harus lebih awal ke sekolah,” ucapnya.

Disamping itu, juga dapat menghindari terjadinya bolos sekolah. Dengan bermotor anak-anak dengan mudah mau pergi ke mana pun. Misalnya berkeliaran kebut-kebutan di jalanan. Kalau bersepeda anak-anak tidak akan berpikir yang lain dan tidak bisa kebut-kebutan.

Ia juga mengaku sangat prihatin terhadap pelajar yang sering kebut-kebutan di jalan baik ketika pulang sekolah mapun di luar jam sekolah. “Saya sering melihat pelajar berboncengan tiga, kebut-kebutan lagi. Disamping itu berdasarkan data Polantas kasus kecelaan tertinggi terjadi dikalangan pelajar,” paparnya.

Masih kata dia, memang anjuran sulit untuk diterapkan khususnya pada awal ini. Siswa sekolah bersepeda terkesan janggal dan agak kuno. Sebab selama ini manja menggunakan sepeda motor. Akan tetapi anjuran tidak mengguankan sepeda motor dengan dialihakan pakai sepeda inilah yang terbaik bagi siswa dan kita semua. Sebab selain dapat menekan angka kecelakaan lalulintas juga mengurangi global warning, ” jelasnya.

Untuk itu dia mengimbau komite sekolah dan orang tua siswa untuk mendukung anjuran tersebut. “Kalau komite mengadakan pertemuan dengan awali murud hendaknya jangan hanya membahas masalah dana saja. Akan tetapi tolong disampaikan kepada wali siswa dan dukung asiswa bersepada,” imbuhnya.

Dalam waktu dekat lanjut dia, Dewan Pendidikan Kota Lubuklinggau akan mengudang komite sekolah, dan perwakilan sekolah untuk menyampaikan anjuran siswa bersepada. Disamping itu juga, kami mengimbau kepada orang tua/wali siswa jika anaknya dipukul oleh guru agar tidak membawa persolan ke penegak hukum. “Sebaiknya diselesaikan di tingkat sekolah atau melapor ke Dewan Pendidikan atau Disdik,” pintanya.


Selain itu, Dewan Pendidikan Kota Lubuklinggau akan membentuk advokasi untuk mendapingi guru atau peagwai di lingkungan satuan pendidikan yang tersandung masalah hukum karena memukul siswa. “Soal larangan menggunakan sepeda motor ke sekolah dan soal kekerasan di sekolah merupakan persoalan yang akan dilakukan Dewan Pendidikan dalam tahun ini,” ungkapnya.

Ditempat lain, Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi mengatakan, anjuran tersebut sangat positif. Disamping dapat menekan angka kecelaan lalulintas juga dapat mengurangi global warning. “Dengan demikian nantinya polusi udara yang disebakan kendaraan bermotor akan berkurang. Dan pada giliranya kualitas udara kita akan membaik. Sehingga kualitas kesehatan kita baik. Seperti kita ketahui bersama sekarang ini timbul berbagai macam penyakit yang disebakan pengaruh global warning,” papar walikota.

Walikota menambahkan, siswa ke sekolah bersepeda, menggunakan angkutan umum atau mungkin berjalan kaki bagi siswa yang rumah tidak jauh dari sekolah akan dapat memupuk rasa perjuangan bersekolah. “Anak akan berpikir betapa beratnya perjuangan sekolah,” ucapnya.

Disamping itu tidak kalah pentingnya untuk menekan terjadinya kesenjangan di likungan sekolah. “Tidak semua siswa orang mampu,” kata walikota.

Pemerintah mengatur pelajar berseragam sekolah untuk menghindari kesenjangan di sekolah. Pada dasarnya seragam sekolah untuk menghindari terjadinya kesejangan. Sama halnya terhadap anjuran siswa tidak menggunakan sepeda motor ke sekolah.

Walikota, berharap para orang tua dapat mendukung program tersebut. Percuma saja sekolah melarang siswanya mengguankan sepeda motor ke sekolah tapi tidak di dukung orang tua. Sebab di larang pakai motor ke sekolah, sepeda motor di titip di luar lingkungan sekolah. Kalau seperti itu, sama saja bohong artinya tidak ada gunanya larangan tersebut. (06/0810)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget