Image Hosting
Image Hosting

Indo Consult Tak Tercatat Sebagai WP

Rabu, 04 Agustus 2010

MUSI RAWAS- Dugaan adanya penyelewengan pajak oleh PT Indo Consult sejak 2007 hingga 2010 semakin jelas. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuklinggau memastikan, belum pernah menerima setoran pajak dari PT Indo Consult.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuklinggau, Hasanuddin, melalui Kepala Seksi (Kasi) Ekstensifikasi Perpajakan, Baharudin Bayumi mengatakan, berdasarkan hasil pengecekannya ternyata PT Indo Consult tidak terdaftar sebagai wajib pajak (WP). Untuk itu, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) dapat bekerjasama untuk menyelidiki permasalahan ini.

“Dengan tidak terdaftarnya PT Indo Consult di KPP Pratama berarti telah merugikan Negara,”tegas Baharudin Bayumi.

Ditambahkannya, sebuah perusahaan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) baik itu Objek Perorangan (OP) dan badan, kemudian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yakni untuk pembebasan lahannya. Dan semua proses perizinan berdasarkan hasil laporan oleh Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Kabupaten Mura yang disampaikan ke KPP Pratama Lubuklinggau.

Menurut Baharudin, untuk menelusuri PT Indo Consult pihaknya hanya bersifat melakukan ekstensifikasi perpajakan saja terhadap perusahaan tersebut. Dan mengenai penelusuran dimulai dari pemerintah daerah. “Kami harap Pemkab menelusuri masalah perizinan PT Indo Consult karena kalau tidak akan merugikan negara dan pemerintah daerah,”imbuhnya.


Sementara Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura), I Wayan Kocap juga menduga ada perusahaan besar bermain pajak dibalik PT Indo Consult. “Bisa saja untuk menghindari pajak, perusahaan besar membuat perusahaan PT Indo Consult. Kalau diasumsikan berapa besar pajak yang belum dibayar sejak PT Indo Consult beroprasi di Kabupaten Musi Rawas,”beber Wayan.

Dijelaskan Wayan, setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki izin lokasi dan izin usaha perkebunan. Sementara PT Indo Consult hingga kini tidak memiliki izin dan tidak tercatat di Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Kabupaten Mura. “Mereka kepemilikannya sporadis kalau izin lokasi kepemilikannya harus satu tempat. PT Indo Consult telah menguasai lahan milik masyarakat lima desa di Kecamatan Nibung yakni, Srijaya Makmur, Sumber Makmur, Karya Makmur, Bumi Mamur dan Tebing Tinggi. Termasuk di Kecamatan Rawas Ilir. Total lahan keseluruhan sekitar 3000 hektar lebih,”jelas Wayah seraya menambahkan PT Indo Consult melakukan pembelian lahan sejak 2007 lalu. (03/07)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget