Image Hosting
Image Hosting

MUSI RAWAS-Berapa besar zakat fitrah mesti dikeluarkan umat muslim pada tahun ini belum bisa dipastikan Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas (Kemenag Mura). Pasalnya pihak Kemenag masih menunggu keputusan dari Kanwil Kemenag Sumsel akan menetapkan berapa zakat fitrah mesti dikeluarkan setiap muslim.
Setelah Kanwil Kemenag Sumsel mengeluarkan keputusan ketetapan zakat fitrah tersebut maka baru bisa diumumkan kepada masyarakat Kabupaten Mura, jumlah uang atau beras dapat disetorkan ke Badan Amil Zakat (BAZ) atau pengumpul zakat di masjid-masjid. “Sampai hari ini (Kemarin, red) kita belum menerima petunjuk resmi dari Kanwil Kemenag Sumsel berkenaan dengan penetapan zakat fitrah. Kita hanya menunggu keluarnya keputusan tersebut,” kata Pejabat Yang Melaksanakan Tugas (PYMT) Kemenag Kabupaten Mura, A Kadir kepada koran ini, Senin (23/8).
Ia meneruskan penentuan zakat fitrah ini tidak sembarangan karena membutuhkan keputusan yang tepat untuk menentukan kisaran dari zakat fitrah mesti dikeluarkan umat muslim.
Apakah Kemenag memiliki tim khusus untuk menentukan zakat fitrah? Kadir menyatakan sementara ini tim tersebut belum ada di Kemenag Mura, sementara sekarang tim tersebut dimiliki Kemenag Sumsel. “Kita tidak memiliki tim untuk menentukan berapa besar zakat fitrah ditetapkan pada tahun ini. Kita berharap nanti penentuan zakat fitrah itu berdasarkan dari Kanwil Kemenag Sumsel,” tegasnya.
Sekedar diketahui, pada Ramadhan tahun lalu kisaran zakat fitrah mesti dibayarkan kaum muslim untuk beras 2,5 Kg dengan uang Rp 15 ribu per orang. (01)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget