Image Hosting
Image Hosting

Kalah di MA, Andi Soraya Segera Dibui

Selasa, 24 Agustus 2010

JAKARTA-Artis cantik Andi Soraya bernasib sial. Kasus penganiayaan yang pernah dilakukannya terhadap seorang wanita bernama Sri Sukesih di kawasan Kemang Jakarta Selatan medio 2008 lalu kini telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Andi yang terus menempuh upaya hukum dari Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung pun harus menerima hukuman penjara 3 bulan.

"Eksekusi akan segera dilakukan terhadap Andi Soraya dengan kerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan upaya paksa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf, saat dihubungi, Sabtu (21/8) malam.

Mantan kekasih Steve Emanuel ini bakal dipaksa untuk dieksekusi karena telah melanggar tiga kali pemanggilan secara patut untuk mendapatkan eksekusi sanksi atas tindak pidananya.

"Banyak sekali alasannya, dia bilang karena punya anak kecil dan masih terikat kontrak sinetron segala macam," ujarnya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Andi mendapat vonis penjara selama tiga bulan. Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Daulat Napitupulu selama 10 bulan penjara. Terdakwa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta yang akhirnya memutuskan tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Jaksa yang tidak puas dengan hasil itu lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya memenangkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan semula yaitu pidana penjara selama tiga bulan.

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget