Image Hosting
Image Hosting

Jaksa Tahan Tersangka Lakalantas

Selasa, 24 Agustus 2010

LUBUKLINGGAU-Tersangka tindak pidana kelalaian lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa, Heriyanto (26), warga Kelurahan Ceremeh Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)Lubuklinggau, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Tersangka dan Barang Bukti (BB) diserahkan penyidik Mapolres Lubuklinggau, Senin (23/8) guna proses hukum lebih lanjut.

Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidum, Yunardi didampingi Jaksa Ricky Ramadhan kepada wartawan koran ini membenarkan tersangka dan BB sudah dilimpahkan pihak penyidik Polres Lubuklinggau.

“Heriyanto ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau yang sebelumnya jadi tahanan Mapolres Lubuklinggau,”kata Ricky.

Diakuinya, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyiapkan surat dakwaan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. “Tersangka akan didakwa Pasal 310 Ayat (2) UULAJ UU Nomor 22 Tahun 2009 ,” ujarnya.

Kejadiannya, lanjut Ricky, Sabtu (19/5) sekitar pukul 20.45 WIB, tersangka bersama teman-temannya hendak menghadiri acara ulang tahun di daerah Tanjung Sanai, dengan menggunakan 3 unit sepeda motor. Kemudian tersangka memacu sepeda motor Yamaha RX King BG 5112 BE miliknya dari arah Kelurahan Kayu Ara menuju Pasar Lubuklinggau dan meninggalkan teman-temannya di belakang.

Kebetulan pada saat itu dalam kondisi gelap dan tidak ada penerangan dikarenakan saat itu listrik padam, pada saat yang bersamaan melintas Darmadi bersama istrinya, Yana yang menggendong anaknya  hendak menyebrang jalan. Korban yang pada saat itu tidak melihat korban menyeberang langsung menabrak ketiganya, tak pelak Darmadi dan Yana terpental hingga tak sadarkan diri, lalu korban dibawa ke RS dr Sobirin Musi Rawas. Sesampai RS nyawa Yana tak tertolong, akhirnya menhembuskan nafas. (mg02)  

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget