Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU-Zulkifli Lubis (35), warga Desa Rantau Alih, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Dia bersama rekan-rekannya Zulkarnain alias Acung (37) warga Desa Rantau Alih, Kecamatan Suka Karya Kabupaten Mura , Irwansyah (28) warga Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dan Mukti Ali (31), warga Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II (keempat tersangka dalam berkas terpisah), diduga memiliki dan atau mengedarkan narkotika jenis Ekstasi sebanyak 10 butir .

Hal itu terungkap saat tersangka Zulkifli Cs dilimpahkan penyidik Polres Musi Rawas (Mura) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra melalui Kasi Pidum, Yunardi didampingi Jaksa Darmadi Edison kepada wartawan koran ini membenarkan tersangka dan BB dilimpahkan. “Zulkifli Cs ditahan di Lapas Narkoba Muara Beliti, yang sebelumnya tahanan Mapolres Mura,” kata Darmadi.

Diakuinya, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyiapkan surat dakwaan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. “Tersangka akan didakwa UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

Kejadiannya, Rabu (23/6) sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka yang mengendarai mobil hendak pergi dari Desa rantau menuju Lubuklinggau, ditengah perjalanan di diberhentikan oleh Zulkarnain seraya meminta kepada Zulkifli, untuk dibelikan Inek di Lubuklinggau. kemudian Zulkarnain menyerahkan uang Rp 700 ribu kepada tersangka, lalu terdakwa melanjutkan perjalanannya ke Lubuklinggau.

Sesampai di Lubuklinggau tersangka lalu menemui Mukti untuk membeli Inek, tersangka membeli 12 butir Inek seharga Rp 120 ribu perbutir, sementara itu tersangka baru menyerahkan uang sejumlah Rp 650 ribu, sisanya akan dibayar tersangka kemudian. Selanjutnya tersangka kembali ke Desa Rantau dengan membawa Inek tadi.

Setelah di Desa Rantau tersangka menemui Zulkarnain dan menyerahkan Inek yang dibelinya tadi seharga Rp 150 ribu, sehingga tersangka mendapatkan untung Rp 30 ribu per butir dari penjualan Inek tadi. Setelah 30 menit seusai menyerahkan Inek kepada Zulkarnain, tersangka mendapat kabar Zulkarnai ditangkap polisi karena mengedarkan Ekstasi. Tak lama tersangkapun ikut diciduk polisi. (mg02)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget