Image Hosting
Image Hosting

MUSI RAWAS-Ketua Presedium Musi Rawas Utara (Muratara), Muhammad Ibrahim mengakui pemekaran wilayah Muratara belum disetujui Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Menurutnya, belum disetujuinya pemekaran Muratara, bukan karena berkas yang dikirim tidak lengkap, melainkan DPD belum melakukan peninjauan ke lapangan.

“Kenapa Muratara belum dikunjungi DPD RI? Karena saat agenda kunjungan DPD RI ke Muratara, Kabupaten Musi Rawas sedang melaksanakan Pemilukada. Makanya kunjungan dialihkan ke 11 daerah yang telah disetujui pemekarannya,” jelas Ibrahim kepada wartawan koran ini, Rabu (4/8).

Ditambahkan Ibrahim, secara kebetulan 22 daerah pemekaran termasuk Muratara yang belum disetujui DPD RI karena belum dikunjungi. Sehingga berkas yang dikirimkan beberapa waktu lalu belum dilakukan pembahasan. “Menurut agenda DPD RI, Insya Allah Oktober Muratara nanti diagendakan lagi untuk dikunjungi. Untuk anggota DPD 2004-2009 sebenarnya telah mengunjungi Muratara dan menyatakan layak untuk dimekarkan menjadi kabupaten. Sehubungan dengan tidak adanya carry over RUU pembahasan DPD yang lama tidak dibahas lagi oleh DPD yang baru. Anggota DPD yang baru hanya mencari informasi yang baru. Artinya anggota DPD yang baru harus mengunjungi daerah Muratara,” papar Ibrahim.


Diakui Ibrahim, dalam hal pemekaran wilayah DPD hanya memberikan dukungan atau memberikan pendapat saat paripurna DPR RI membahas masalah pemekaran. Yang menentukan layak atau tidaknya suatu daerah untuk dimekarkan merupakan hal inisiatif DPR RI. Sebetulnya kata Ibrahim, jika dibandingkan dengan daerah lain, Muratara yang paling cocok untuk dimekarkan.

“Memang benar 11 daerah dinyatakan sudah layak untuk dimekarkan, hasil Paripurna DPD RI 3 Agustus kemarin. Mengenai berkas Muratara yang disesuaikan PP 78 DPD RI belum bisa membahas sebelum melakukan kunjungan ke Muratara. Kalau menurut kami masalah kelengkapan data untuk Muratara sudah lengkap,” akunya.

Ditambahkan Ibrahim, dalam waktu dekat Komisi II DPR RI kermbali akan melakukan pembahasan masalah pemekaran, setelah reses akhir Agustus 2010. “Di sini nantinya final, apakah daerah yang diajukan pemekaran layak dimekarkan atau lengkap tidaknya berkas yang dikirim. Berkas pemekaran akan diajukan DPR RI ke Presiden. Tahun sebelumnya tidak dikunjungi DPD RI pemekaran tetap jalan, kalau DPR RI mengajukan hak inisiatif. Sebetulnya tidak ada pengaruh, hanya saja pandangan yang diberikan DPD akan memperkuat posisi daerah yang diajukan pemekaran,” pungkas Ibrahim.

Sebelumnya Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang membahas laporan akhir tugas komite-komite, menyetujui 11 usulan daerah pemekaran dari 33 daerah otonom yang sebelumnya sudah pernah dibahas. Keputusan dalam rapat paripurna itu nantinya akan diserahkan ke Pimpinan DPR dan Presiden. Sedangkan 22 daerah yang belum disetujui diantaranya Musi Rawas Utara (Muratara) masih menunggu kelengkapan administrasi serta tinjauan lapangan oleh DPD.


Ke-11 usulan DOB yang disetujui DPD itu adalah Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Grime Nawa, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Kolaka Timur, Kota Raha, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, dan Provinsi Kalimantan Utara.

Sementara 22 daerah yang belum disetujui dan masih menunggu kelengkapan administrasi serta tinjau lapangan oleh DPD adalah Provinsi Kapuas Raya, Provinsi Buton Raya, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Aceh Leuser Antara, Provinsi Aceh Barat Selatan, Provinsi Sulawesi Timur. Lalu Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Maybrat Sau, Kabupaten Malamoi, Kabupaten Muman, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Kutai Pesisir, Kabupaten Luwu Tengah, Kota Merauke, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Rokan Darrusalam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Morowali Utara. (03)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget