Image Hosting
Image Hosting

HPT Pelawe Diusakan Bersama

Jumat, 06 Agustus 2010

*MHP Pikirkan Tempuh Jalur Hukum

MUSI RAWAS-Sengketa perambahan Hutan Produksi Tetap (HPT) di Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu memasuki babak baru. Lahan tersebut diwacanakan akan dikelola bersama antara masyarakat dengan pihak PT Musi Hutan Persada(MHP) melalui program Membangun Hutan Bersama Masyarakat (MHBM) atau melalui pencadangan Hutan Primer (HPR).

Rencana itu merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan antara PT MHP dengan masyarakat yang difasilitator Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Selasa (3/8).
“Prinsip utama lahan itu kan wilayah konsesi MHP. dan mengenai perambahan yang terjadi itu bermasalah, masyarakat menuntut bahwa lokasi tersebut tanah ulayat. Dan selama ini MHP sudah tidak menggarap lagi setelah tebang pertama yang diklaim masyarakat itu. Namun, dalam perjalanannya ternyata lahan tersebut dijual oleh individu di masyarakat itu kepada pihak tiga. Setelah mau dikelola, kita selaku orang kehutanan dan mengetahui hutan itu merupakan hutan kawasan. Dan sebagai fasilitator kita proses dengan mengadakan rapat,” jelas Kepala Dishut Kabupaten Mura, Agus Setyono, kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya.

Agus menambahkan, inti dari pertemuan antara lain, Dishut hanya mempertemukan PT MHP selaku yang mempunyai lahan dan perambah lahan. Mengenai dua opsi yang ditawarkan tampaknya kedua belah pihak menyetujui dan diharapkan tidak terjadi permasalahan di kemudian hari dengan mematuhi semua kesepakatan yang ditentukan bersama itu.

“Apabila opsi pertama yakni program MHBM dilakukan, maka akan melibatkan masyarakat. Dan mengenai opsi yang kedua, kita telah menyurati MHP untuk minta konsesi lahan itu dijadikan HPR. Kalau itu bisa masyarakat tidak perlu ikut di dalamnya. Namun, apabila kedua belah pihak tidak sepakat akan kita serahkan kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.

Disinggung mengenai, keterlibatan aparat pemerintahan dalam penerbitan SKT, dirinya tetap menilai bahwa pejabat tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
“Dan apabila kedua belah pihak sudah sepakat untuk opsi yang tadi, maka Permendagri gugur dengan sendirinya. Insya Allah, kita akan selesaikan permasalahan yang ada demi kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan hak-hak perusahaan juga serta seimbang,” janjinya.

Sementara pihak PT Musi Hutan Persada (MHP) belum memikirkan rencana kerjasama tersebut karena status lahan masih konsesi hutan. Namun tidak menutup kemungkinan kedepannya, pihak MHP akan menyetujui usulan yang diajukan Dinas Kehutanan Kabupaten Mura.

“Kalau dalam waktu dekat memang belum ada rencana kearah sana (kerjasama,red). Masalahnya belum ada kejelasan dan sekarang lahan itu masih status quo,” tegas Humas PT MHP, Sari Afrida, kepada wartawan koran ini melalui Ponselnya, seraya mengatakan dalam rapat, Senin (2/8) MHP dipertemukan dengan masyarakat yang merambah.

Ditanya apakah MHP akan menempuh jalur hukum menyikapi lahan konsersinya yang diperjual belikan? Ia mengaku masih akan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Namun yang jelas kata dia, yang dilakukan oknum perambah hutan telah melanggar hukum.
“Yang pasti perambahan lahan tersebut telah melanggar hukum. MHP sebagai perusahaan akan mematuhi peraturan dan Undang-undang yang ada,”ucapnya. (07)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget