Image Hosting
Image Hosting

LUBUKLINGGAU- Sedikitnya ada delapan lembaga kursus di Kota Lubuklinggau belum memiliki izin Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau. Padahal dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) pasal 62 mengamanatkan, setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau, Septiana Zuraida melalui Sekretaris Dinas, Agus Sugianto didampingi Kasi Lembaga Pendidikan, Nursiswani Ishak menjelaskan, sedikitnya ada 30 lembaga kursus di Kota Lubuklinggau. Dari jumah tersebut, 16 lembaga telah memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus (Nilek).
“Dari 16 lembaga yang telah memiliki Nilek, 14 lembaga yang aktif. Sementara dua lembaga tidak aktif,” jelas Nursiswani Ishak, kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya, Kamis (5/8).

Ditambahkannya, untuk lembaga kursus yang telah terdaftar namun belum memiliki Nilek ada enam lembaga. Akan tetapi enam lembaga itu sudah terdaftar di Disdik Kota Lubuklinggau, walaupun belum ada rekomendasi dari Disdik Priovinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Jika Disdik Provinsi Sumsel telah memberi rokomendasi tersebut, maka kami segera mendaftarkan perizinannya ke pusat. Sedangkan ke delapan lembaga kursus yang belum terdaftar di Disdik Kota Lubuklinggau, saat ini dalam proses,” akunya.

Ke-30 lembaga kursus tersebut lanjut Nursiswani, berada di delapan kecamatan di Kota Lubuklinggau. 17 lembaga kursus terletak di Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan II, lalu enam lembaga kursus berada di Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan II. Selanjutnya di Kecamatan Selatan I dan II ada lima lembaga kursus dan Kecamatan Lubuklinggau Utara I ada dua lembaga kursus.

Mengenai syarat perizinan diterangkannya, meliputi surat permohonan, poto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengelola, pasphoto 4x6 sebanyak 4 lembar, struktur organisasi, catatatan jumlah siswa masih aktif. Kemudian catatatan tentang tenaga pengajar serta fotocopy ijazah terakhir pengelolah dana tenaga kerja. “Bagi yang ingin memperpanjang izin lembaga tersebut untuk dapat menambah persyaratan dengan melampirkan fotocopy surat izin yang lama,” terang Nursiswani Ishak.

Ia mengaku dalam mengurus perizinan lembaga kursus, pihaknya banyak mengalami kendala. Karena sebagian lembaga kursus telah memiliki izin dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Catatatan Sipil (Capil). Sedangkan penerbitan izin kursus dikeluarkan bupati/walikota atau Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota, sebagai bentuk pemberian legalitas atas penyelenggaraan kursus di wilayah kerjanya.

Hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam pembinaan dan pengembangan kursus, memelihara dan meningkatkan mutu penyelenggaraan kursus. Kemudian mengarahkan, menyerasikan dan mengembangkan kursus guna menunjang suksesnya program pembangunan di bidang pendidikan. (10)

Image and video hosting by TinyPic

    ShoutMix chat widget